BALIKPAPAN — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan penjaga toko di Balikpapan Utara dengan terdakwa Mansyur (61) kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (27/4/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, terdakwa menolak sebagian besar keterangan yang disampaikan di persidangan dan hanya mengakui satu kesaksian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erayon Sinaga menghadirkan empat saksi, yakni Maktari (48), Ambo (29), Fatimah (55), serta Yuli Bobi (24) yang merupakan kakak kandung korban.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi bersama hakim anggota Bakhruddin Tomajahu dan Erhammudin, saksi Yuli Bobi menjelaskan kronologi awal dirinya mengetahui kejadian yang menimpa adiknya.
“Saya diinfo teman dari temannya korban sekitar pukul 11.30 WITA. Katanya korban kena musibah,” ucap Bobi di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku awalnya tidak mengetahui detail kejadian hingga kemudian mendapat informasi bahwa korban mengalami penusukan. Setibanya di lokasi, korban sudah dilarikan ke rumah sakit.
“Di rumah sakit saya diarahkan ke ruang jenazah. Di situ baru tahu korban ditusuk pakai pisau,” katanya.
Bobi juga menyebut korban selama ini tidak pernah menceritakan adanya konflik dengan pihak mana pun.
“Kalau ada masalah biasanya cerita, tapi ini tidak ada sama sekali,” ucap dia.
Sementara itu, pemilik toko Ambo mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian. Ia baru mengetahui peristiwa tersebut sekitar pukul 11.00 WITA dan segera menuju toko.
“Saya datang sudah ramai. Awalnya saya kira perampokan, tapi setelah lihat CCTV ternyata penikaman,” ujar Ambo.
Dari rekaman kamera pengawas, Ambo melihat pelaku mendatangi korban, memegang tangan korban, lalu menusuknya.
“Di CCTV terlihat jelas pelaku mengejar korban dan menikam menggunakan pisau,” katanya.
Saksi Fatimah, tetangga yang berada di dekat lokasi, mengaku sempat berpapasan dengan terdakwa sebelum kejadian. Ia kemudian mendengar suara gaduh dari dalam toko.
“Saya dengar suara ‘aduh’ lalu ‘bruk’. Pas saya masuk, korban sudah tergeletak,” tutur Fatimah.
Ia mengaku sempat berupaya menolong korban, namun tidak mendapat respons. Meski demikian, Fatimah tidak melihat terdakwa membawa senjata saat berpapasan.
Saksi lainnya, Maktari, menyampaikan dirinya turut membantu mengevakuasi korban. Ia melihat adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban.
“Saat saya bantu, korban masih ada napasnya. Di bagian belakang terlihat luka parah,” ungkapnya.
Usai mendengarkan seluruh keterangan saksi, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa.
Terdakwa Mansyur secara tegas membantah keterangan tiga saksi, yakni Yuli Bobi, Maktari, dan Ambo.
“Semua keterangan kakak korban salah. Yang benar hanya ibu itu (Fatimah),” kata Mansyur di persidangan.
Ketika dikonfirmasi ulang oleh hakim, terdakwa tetap pada pendiriannya dan tidak mencabut pernyataannya.
JPU Erayon Sinaga menyatakan masih akan menghadirkan tiga saksi tambahan dan satu ahli pada sidang berikutnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Mei 2026.
Dalam sidang sebelumnya, Mansyur didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial VP berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menyiapkan total tujuh saksi dan satu ahli untuk menguatkan dakwaan tersebut. (Han)
Berita pilihan editor: Balikpapan Berdarah, Pemuda Ditikam saat Mencari Nafkah














