BALIKPAPAN — Perselisihan antar tetangga di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 4, Gang Tape, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, berujung pada aksi penikaman yang menyebabkan seorang perempuan berinisial SU (52) mengalami luka berat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/3/2026) itu menyeret seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (31) ke ranah hukum. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman hingga delapan tahun penjara.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Muhammad Rezsa Adiautulo, menjelaskan bahwa insiden bermula dari konflik lama antara pelaku dan korban. Keduanya diketahui bertetangga dengan rumah yang berdempetan.
“Motifnya karena selisih paham yang mengakibatkan sakit hati,” ujar Rezsa saat konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Utara, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, sebelum kejadian, korban menganggap tersangka bersikap sombong karena jarang bertegur sapa dengan lingkungan sekitar. Korban juga disebut pernah mengadu domba tersangka dengan suaminya hingga sempat memicu pertengkaran rumah tangga.
Ketegangan memuncak saat korban menjemur pakaian di depan rumah. Tersangka yang melihat hal tersebut menutup pintu rumahnya.
Namun korban justru melontarkan tudingan, termasuk menuduh tersangka menyantet dan menyebutnya bukan beragama Islam, disertai kata-kata kasar.
Tersulut emosi, tersangka mendatangi korban dan terjadi adu mulut yang berlanjut dorong-dorongan di teras rumah.
Dalam situasi tersebut, tersangka melihat sebuah pisau dapur tergeletak di lantai teras, tepatnya di bawah sepeda motor yang terparkir. Pisau sepanjang sekitar 30,5 sentimeter itu kemudian diambil dan digunakan untuk menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan hasil visum et repertum, luka ditemukan di belakang telinga kanan, lengan atas kiri bagian depan dan belakang, dada kiri, serta punggung kiri. Luka paling parah berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar lima sentimeter.
Usai kejadian, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu, sementara warga yang mengetahui insiden itu segera menghubungi kepolisian.
Tim gabungan Opsnal Jatanras Polsek Balikpapan Utara bersama Jatanras Polresta Balikpapan dan Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti pisau dapur.
Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama delapan tahun. (Han)














