Dibaca
57
kali
Suasana sidang perkara tambang galian C ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan pada Kamis 13 Februari 2025 (dok: hlm/katakaktim)

Terdakwa Penambang Ilegal di Balikpapan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Penulis : Hilman
14 February 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Terdakwa RH dalam kasus tambang galian C ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan subsider denda Rp100 juta atau 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan dalam lanjutan sidang perkara bernomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp tentang kasus pertambangan galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta Balikpapan, Kamis 13 Februari 2025.

“RH yang berprofesi sebagai operator lapangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut,” ujar Septiawan.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir, didampingi Kepala DP3AKB Heria Prisni serta Kepala Disdikbud Kota Balikpapan turun langsung mengunjungi SMPN 1 Balikpapan Kota melihat kegiatan pembelajaran di luar kelas. (Aset: hilman/katakaltim)Ribuan Pelajar se-Kota Balikpapan Belajar di Luar Kelas dalam Rangka Peringatan Hari Anak

“Perbuatan terdakwa yang mengeruk pasir atau tanah uruk tanpa izin, serta tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan dan Izin Usaha Pertambangan Penjualan, telah dilakukan penangkapan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat ditemui awak media di Kota Samarinda pada Rabu 8 Januari 2025 (dok: galang/katakaltim)Ratusan Tambang Ilegal di Kaltim, Akmal Malik: Kita Tidak Bisa Melarang Mereka Menambang di Tanahnya Sendiri

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dan Pasal 64 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutan itu, JPU menambahkan, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa RH, di mana terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam sidang tuntutan itu, terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan beberapa orang saksi, di antaranya peran saksi Naja sebagai penanggung jawab dalam pembongkaran hotel dan penambangan di lokasi tersebut.

“Izin yang mulia, saya mohon agar tuntutan ini diturunkan karena saya adalah tulang punggung keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucao RH di ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Efi Maryono akan mengajukan pembelaan (pledoi) untuk meminta pengurangan hukuman.

Mendengar permohonan itu, majelis hakim Ari Siswanto menyatakan waktu sudah tidak cukup untuk dilakukan pleidoi.

“Kalau pleidoi tertulis, tidak cukup lagi (waktunya). Terdakwa sudah mengakui bersalah, meminta keringanan karena menjadi tulang punggung keluarga, dan mengaku disuruh,” tutur Hakim Ketua Ari.

Karena itu, permohonan terdakwa tetap akan menjadi pertimbangan majelis hakim dan akan dimusyawarahkan lebih lanjut. Maka, sidang akan digelar kembali dengan agenda putusan pada Rabu 19 Februari mendatang. (Hlm)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >