Suasana sidang perkara tambang galian C ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan pada Kamis 13 Februari 2025 (dok: hlm/katakaktim)

Terdakwa Penambang Ilegal di Balikpapan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Penulis : Hilman
14 February 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Terdakwa RH dalam kasus tambang galian C ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan subsider denda Rp100 juta atau 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan dalam lanjutan sidang perkara bernomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp tentang kasus pertambangan galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta Balikpapan, Kamis 13 Februari 2025.

“RH yang berprofesi sebagai operator lapangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut,” ujar Septiawan.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan membuka akses jembatan yang menghubungkan Kompleks Perumahan Wika dengan kawasan Balikpapan Baru, Senin 20 Januari 2025 (dok: hlm/katakaltim)Urai Kemacetan di Balikpapan Baru, Dishub Buka Jembatan Wika

“Perbuatan terdakwa yang mengeruk pasir atau tanah uruk tanpa izin, serta tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan dan Izin Usaha Pertambangan Penjualan, telah dilakukan penangkapan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: Sidang kasus tambang ilegal di Kota Balikpapan pada Rabu 22 Januari 2025 (dok: hlm/katakaltim)Kasus Tambang Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Terus Bergulir di Persidangan

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dan Pasal 64 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tuntutan itu, JPU menambahkan, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa RH, di mana terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam sidang tuntutan itu, terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan beberapa orang saksi, di antaranya peran saksi Naja sebagai penanggung jawab dalam pembongkaran hotel dan penambangan di lokasi tersebut.

“Izin yang mulia, saya mohon agar tuntutan ini diturunkan karena saya adalah tulang punggung keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ucao RH di ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Efi Maryono akan mengajukan pembelaan (pledoi) untuk meminta pengurangan hukuman.

Mendengar permohonan itu, majelis hakim Ari Siswanto menyatakan waktu sudah tidak cukup untuk dilakukan pleidoi.

“Kalau pleidoi tertulis, tidak cukup lagi (waktunya). Terdakwa sudah mengakui bersalah, meminta keringanan karena menjadi tulang punggung keluarga, dan mengaku disuruh,” tutur Hakim Ketua Ari.

Karena itu, permohonan terdakwa tetap akan menjadi pertimbangan majelis hakim dan akan dimusyawarahkan lebih lanjut. Maka, sidang akan digelar kembali dengan agenda putusan pada Rabu 19 Februari mendatang. (Hlm)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >