Payload Logo
Balikpapan

Tersangka pencuri di Dharma Kartika (dok: Polresta Balikpapan)

Terduga Pencuri di KM Dharma Kartika IX Ditangkap, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Penulis: Han | Editor: Agung
7 Juni 2026

BALIKPAPAN — Seorang pria berinisial A (56) diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan setelah diduga mencuri tas milik penumpang di atas KM Dharma Kartika IX yang melayani rute Parepare–Balikpapan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukannya terekam kamera pengawas (CCTV) kapal dan dilaporkan oleh petugas keamanan kapal.

"Pelaku berhasil diamankan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pengambilan tas milik korban saat korban sedang tertidur. Setelah identitas pelaku diketahui, petugas keamanan kapal bersama anggota kami langsung melakukan pengamanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Yusuf, Sabtu (6/6/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban berangkat dari Parepare menuju Balikpapan menggunakan KM Dharma Kartika IX pada Kamis (4/6/2026) malam. Korban kemudian beristirahat di lantai tiga kapal, dekat area kamar mandi, sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat tidur, korban meletakkan tas selempang berwarna hitam di bagian dada. Namun ketika terbangun sekitar pukul 03.45 Wita, korban mendapati tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Menyadari barang miliknya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu kepada petugas keamanan kapal. Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan seorang pria yang diduga mengambil tas milik korban.

Berdasarkan rekaman tersebut, petugas keamanan melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan terduga pelaku.

Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.235.000, satu unit telepon genggam Oppo Reno 4, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi juga menyita sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti pendukung.

Kompol Yusuf menegaskan, penyidik telah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut dan saat ini masih melengkapi proses penyidikan.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau para penumpang kapal untuk tetap waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna menghindari tindak kejahatan serupa. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025