Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (Foto: ist)

Terkait Wacana Pemakzulan Jokowi, Pakar HTN Sebut Tak Berhasil Tanpa Dukungan DPR

Penulis : Caca
15 January 2024
Font +
Font -

KATAKALTIM.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut wacana memakzulkan Presiden Joko Widodo tidak akan berhasil jika tak mendapat dukungan dari DPR.


"Ya kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kira itu tidak akan ada dampak ke Presiden sendiri," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Jokowi makan malam dengan Prabowo (foto: ig/Prabowo)PDIP Ultimatum Jokowi Usai Makan Malam dengan Prabowo

Yusril menerangkan bahwa pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam di MK (dok: @gabriele)Mahfud MD Singgung Penyataan Yusril Ihza Mahendra Soal "Mahkamah Kalkulator"

Merujuk pasal itu, kata dia, pemakzulan bisa dilakukan jika Presiden dinilai telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela dan lain-lain.

Sementara itu, Yusril mengatakan usulan pemakzulan yang diajukan oleh salah satu kelompok masyarakat tidak menyebutkan dengan jelas apa pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.

Yusril sepakat dengan Mahfud MD yang menyatakan bahwa pemakzulan itu bukan kewenangan Menko Polhukam. Melainkan urusan DPR.

"Lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR apakah mau merespons adanya pemakzulan ini atau tidak saya," ucap dia.

Yusril lantas menyinggung soal rencana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu beberapa waktu lalu.

Saat itu, Masinton mengusulkan hak angket sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat capres-cawapres.

"Kalau DPR berpendapat presiden melakukan misalnya perbuatan tercela bisa menjadi dasar impeachment. Tetapi apa yang dilakukan oleh Pak Masinton hilang begitu saja," kata dia.

Beberapa waktu lalu, sekelompok tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam, Mahfud MD. Sekitar 22 tokoh yang tergabung dalam kelompok tersebut mendatangi Mahfud menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Jokowi.

Beberapa tokoh tersebut antara lain, Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Para tokoh tersebut berharap Pemilu 2024 diselenggarakan tanpa Jokowi di kursi presiden.

Terbaru, Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Daulay menganggap wacana pemakzulan itu tidak punya dasar yang jelas.

Alih-alih pelanggaran, Jokowi justru disukai publik atas kinerjanya selama ini. Saleh menyampaikan itu berdasarkan hasil survei kepuasan publik atas kinerja pemerintah.

Saleh menilai permintaan pemakzulan Jokowi hanya sekadar mencari sensasi di tengah dinamika politik menjelang pemilu. Isu pemakzulan tersebut dinilai memiliki muatan politik yang sangat tinggi.

"Sudah selayaknya diabaikan dan tidak ditanggapi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi dan tata negara kita" ujarnya.

"Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi dan tata negara kita. Jangan hanya karena perbedaan pilihan politik, lalu mengusulkan dan menggagas pemakzulan," ucapnya. (*)

Font +
Font -