Dibaca
9
kali
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri bersama OPD terkait saat melakukan sidak ke THM Helix Balikpapan yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam operasionalnya, Rabu (18/6/2025). (Dok: han/katakaltim)

THM Helix Tentang Regulasi, Ketua DPRD Balikpapan Semprot OPD Minta Perkuat Perizinan

Penulis : Han
 | Editor : Agu
19 June 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menutup untuk sementara Tempat Hiburan Malam atau THM Helix Balikpapan, Rabu 18 Juni 2025.

Tindakan tegas ini diambil setelah THM tersebut melakukan sejumlah pelanggaran dalam operasionalnya.

Ketua DPRD Kot Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyatakan harusnya perkuat regulasi dulu baru beroperasi.

Baca Juga: Alwi Al Qadri dilantik secara resmi sebagai Ketua DPRD Kota Balikpapan untuk periode 2024-2029. Yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Tjokro Balikpapan, Selasa (15/10/2024) (aset: hilman/katakaltim)Alwi Al Qadri Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Balikpapan

Dia mengakui, Balikpapan tidak bisa menutup mata bahwa ke depan akan terus berkembang. Dan mungkin ke depan jadi Kota Metropolitan.

“Tapi semua harus tetap pada koridor hukum, izinnya harus lengkap dulu!!!,” pintanya usai melakukan sidak bersama OPD terkait di lokasi THM Helix Balikpapan.

Dinas Harus Belajar

Alwi mengatakan, DPMPTSP dan dinas teknis lainnya harus belajar dari kasus ini.

Dia meminta agar dinas teknis lebih sigap dalam memproses perizinan yang sudah memenuhi persyaratan.

“Kami minta jangan bertele-tele. Kalau sudah lengkap, bantu diproses cepat,” tukasnya.

Tak Boleh Tebang Pilih

Terkait kemungkinan tindakan tegas serupa terhadap tempat hiburan lain yang belum berizin, Alwi mengatakan, DPRD Kota Balikpapan memastikan akan ada langkah lanjutan.

“Kita tidak boleh tebang pilih. Kalau Helix ditutup karena belum ada izin, THM lainnya yang juga tidak berizin harus ditindak juga. Nanti kita akan sisir semua THM di Balikpapan,” tegasnya.

Menyinggung tentang keluhan dari warga maupun pihak rumah sakit mengenai suara bising yang berasal dari THM tersebut, Alwi menegaskan, itu perlu pembuktian di lapangan, dan tidak ingin menuduh tanpa dasar.

"Kalau memang terdengar bising sampai ke rumah sakit, tentu akan kita tindak. Tapi harus dibuktikan dulu,” tukasnya.

OPD Jangan Menunggu Ditegur

Awli menerangkan, saat ini manajemen THM yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan.

DPRD Balikpapan berencana memanggil pihak manajemen melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Katanya untuk meminta penjelasan dan membentuk komitmen bersama. Termasuk tentang lemahnya pengawasan dari Pemkot Balikpapan terhadap pembangunan usaha tanpa izin.

“Ini yang jadi kebiasaan. Bangun dulu, baru ngurus izin. Harusnya dibalik. Jangan tunggu ditegur baru sibuk mengurus. Ini jadi pembelajaran buat semua,” ungkapnya.

Kedepan harapannya, kejadian serupa tak terulang dan menjadi contoh bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah syarat mutlak dalam berusaha.

“Jangan sampai jadi modus baru. Ini peringatan buat semua pelaku usaha. Lengkapi izin dulu baru boleh beroperasi,” tutupnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >