Dibaca
133
kali
Tim Gabungan BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan, Beacukai Balikpapan, Ditreskoba Polda Kaltim, Satreskoba Polresta Balikpapan, Pomdam VI Mulawarman dan Propam Polda Kaltim melakukan penggeledahan dua rumah di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, RT40 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat (Dok: han/katakaltim)

Tim Gabungan Geledah Sarang Narkoba di Balikpapan Barat

Penulis : Han
24 June 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Tim Gabungan menggeledah sarang narkoba di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, RT40 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Senin 23 Juni 2025.

Tim tergabung dari BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan, Beacukai Balikpapan, Ditreskoba Polda Kaltim, Satreskoba Polresta Balikpapan, Pomdam VI Mulawarman dan Propam Polda Kaltim.

Mereka menggeledah dua rumah. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas pengkapan tersangka A pada Sabtu (7/5/2025) lalu dengan barang bukti 576 gram narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Satgas Humas dalam Operasi Lilin Mahakam 2024 Polda Kaltim memantau situasi di kawasan wisata pantai Kota Balikpapan. (Dok: hilman/katakaltim.com)Satgas Humas Ops Lilin Mahakam Polda Kaltim Pantau Aktivitas Liburan di Sejumlah Kawasan Wisata Pantai di Kota Balikpapan

“Ini tindak lanjut dari penangkapan A,” ungkap Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, didampingi, Kasi Intelijen BNNP Kaltim AKP Dwi Bowo Leksono dan Kepala Seksi Narkotika dan Barang Terlarang Bea Cukai Kalbagtim, Kokoh Legowo.

Kegiatan ini melibatkan 30 personel dan 2 anjing pelacak yang melakukan pemeriksaan secara intensif di seluruh bagian rumah yang ditempati para pelaku.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan barang bukti berupa buku rekening yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan transaksi narkoba yang selama ini di jalankannya, alhamdulillah sudah ditemukan,” ucapnya.

Kata dia, selain menangkap tersangka A, BNN juga menangkap tersangka D (30) yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut.

“Jadi boleh dikatakan tersangka D ini adalah bandarnya, sedangkan A hanya anak buahnya yang melaksanakan perintah tersangka D untuk melakukan pengiriman sabu,” ujarnya.

Boni menambahkan, bersama tersangka D, pihaknya juga mengamankan seorang perempuan berinisial R warga Tarakan yang diduga sebagai penghubung dari tersangka D kepada pemasok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Tawau, Malaysia.

“Tersangka R adalah bibi tersangka D, dimana tersangka D sempat melarikan diri ke Tarakan dan tinggal ditempat tersangka R di Tarakan, setelah mengetahui tersangka A ditangkap Ditreskona Polda Kaltim,” tukasnya.

Dikatakan Boni, tersangka D sendiri sehari-hari merupakan seorang ibu rumah tangga yang bekerjasampingan sebagai penjual barang-barang secara online, namun dibalik itu semua tersangka juga melakukan transaksi narkoba.

“Narkoba jenis sabu ini diperdagangkan tersangka D, di kawasan Kota Balikpapan, Kabupten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara,” ungkapnya.

Boni menjelaskan, saat ini tersangka D sudah diamankan di BNNP Kaltim dan masih dalam pemeriksaan penyidik.

Sementara itu, Ketua RT 40 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, mengatakan, selama ini tersangka berprilaku seperti pada warga umumnya, dan kerap datang ke posyandu untuk memeriksakan anaknya karena memiliki anak bayi.

“Kadang ada aja terlihat bergaul sama warga, namun lebih banyak tertutup,” ujarnya.

Dikatakannya, ia tidak menduga sama sekali bahwa yang bersangkutan tersangkut kasus narkoba jaringan internasional lintas negara. Pasalnya, selama ini diketahui tersangka hanya ibu rumah tangga yang melakukan pekerjaan sampingan berjualan barang-barang secara on line.

“Setau saya, ia hanya berjualan barang secara on line,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan asal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1), Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman terberat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan jangka waktu lama dan denda yang besar. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >