Dua kurir narkoba ditangkap Tim Gabungan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11/GG, TNI-Polri, dan Bea Cukai Kabupaten Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Minggu (15/09/24). (aset: katakaltim)

Tim Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia, Amankan 553 Gram Sabu-sabu

Penulis : Redaksi
16 September 2024
Font +
Font -

NUNUKAN — Dua kurir narkoba ditangkap Tim Gabungan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11/GG, TNI-Polri, dan Bea Cukai Kabupaten Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Minggu (15/09/24) kemarin.


Dalam operasi itu, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 553 gram.

Baca Juga: Pelaku penyalahgunaan narkoba (foto:polres Kukar)Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kukar Tangkap 1 Pelaku

Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, membenarkan penggagalan tersebut. Dia mengatakan operasi gabungan ini bagian upaya Kodam VI/Mulawarman memperketat pengawasan wilayah perbatasan.

Baca Juga: Barang bukti handphone dan narkoba yang diamankan di Pelabuhan Aji Putri Nunukan (aset: katakaltim)Penyelundupan 156 Gram Sabu dari Malaysia Diamankan di Pelabuhan Aji Putri

“Dan mencegah penyelundupan narkoba yang semakin marak di kawasan perbatasan tersebut,” katanya.

Bermula Tim Gabungan menerima laporan akan ada upaya penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Tunon Taka.

Merespons laporan tersebut, Tim Gabungan segera melakukan pemantauan intensif di seluruh pelabuhan tradisional dan Pelabuhan Tunon Taka.

Pada pukul 21.45 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (54) membawa 244 gram sabu yang disembunyikan dalam pampers di dalam tasnya dan uang sebesar Rp261.000.

“Kemudian, pada pukul 22.15 WITA, petugas kembali menangkap pria berinisial IH (41) membawa 309 gram sabu yang disembunyikan di dalam jaket merah dalam tas miliknya dan uang sebesar Rp1.150.000,” terangnya.

Kedua kurir mengakui bahwa mereka ditugaskan untuk mengirim narkotika tersebut ke Sulawesi Selatan.

IM dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 untuk membawa sabu ke Pare-Pare, sementara IH diberikan ongkos jalan sebesar Rp1.500.000 untuk mengirim barang ke Bone.

Mereka berencana menggunakan KM. Lambelu untuk menyeberang ke Sulawesi melalui Pelabuhan Nusantara Pare-Pare.

Berdasarkan pengecekan, sampel narkotika tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine. Kedua tersangka saat ini telah diamankan oleh Satreskoba Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Font +
Font -