SAMARINDA — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam), menggelar aksi penolakan kebijakan kampus kelola tambang di depan kantor DPRD Kaltim, Kamis 6 Februari 2025.
Aksi ini merupakan respons terhadap pengesahan revisi UU Minerba saat rapat paripurna ke-11 DPR RI, pada Kamis 23 Januari 2025.
Salah satu poin revisi UU itu, kampus diberikan kewenangan untuk mengelola konsesi pertambangan.
Menurut mahasiswa, kebijakan ini jelas merupakan upaya pembungkaman terhadap institusi kampus.
Kampus sebagai wadah intelektual selalu berada digaris terdepan mengkritisi isu lingkungan yang merugikan masyarakat, akan mudah di kontrol jika kebijakan ini terealisasi.
"Ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritisisisme kampus yang selalu mengawal isu lingkungan," ucap Humas Aliansi Mahakam, Andi Mauliana Muzakkir ditemui di sela-sela unjuk rasa.
Dia membeberkan, pertambangan banyak memberikan dampak negatif, di Kaltim sendiri, setidaknya 40-an anak kehilangan nyawa di lobang bekas galian tambang.
"Untuk di Kaltim, ada 42 anak yang meninggal di lobang bekas pertambangan," terangnya.
Ketua Senat Hukum Untag itu mengatakan, ia menginginkan DPRD Kaltim menolak kebijakan yang dianggap banyak merugikan masyarakat itu.
"Kami meminta wakil rakyat Kaltim mengawal tuntutan kami, dan menolak kebijakan ini," pungkasnya.
Hingga berita ini terbit, massa aksi yang berorasi di depan pintu gerbang DPRD Kaltim belum ditemui satupun legislator.
Mauliana menegaskan, aksi ini akan terus berlanjut hingga tuntutan massa aksi terpenuhi. (*)