Payload Logo
Kaltim

Pemerintah Kaltim rapat membahas solusi ekonomi pascatambang (dok: istimewa)

Transformasi Ekonomi Kaltim Dimulai, Lahan Pascatambang Harus Disiapkan Jadi Kawasan Produktif

Penulis: Wira | Editor: Agung
20 Agustus 2026

SAMARINDA — Pemerintah Kaltim siap-siap lakukan transformasi ekonomi. Harus kolaborasi, kata Sekda Kaltim, Sri Wahyuni.

Salah satu agenda yang dicanangkan adalah mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan.

"Transformasi ini arahnya ke hilirisasi. Mulai dari perkebunan, perikanan, pariwisata, investasi, dan bagaimana kita menyiapkan sektor-sektor setelah pertambangan tidak lagi menjadi andalan," ucap Sri Wahyuni Rabu (19/8/2026) dalam sebuah agenda penting.

Ia turut mengingatkan isu pascatambang bukan saja berkaitan dengan pemanfaatan lahan. Juga mencakup masa depan pekerja, pengembangan usaha, sumber pembiayaan, literasi keuangan, hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM).

Karena itu harus ada pemetaan terhadap berbagai lahan pasca tambang. Tujuannya agar dapat diarahkan menjadi kawasan produktif. Termasuk untuk kegiatan ekonomi, pariwisata, dan industrialisasi.

"Pascatambang itu nanti akan seperti apa, pekerjanya seperti apa, lahannya seperti apa. Ini isu-isu yang akan menjadi bagian dari rencana transformasi ekonomi Kaltim," jelasnya.

Bagi Sri, pemanfaatan lahan pasca tambang seharusnya dipikirkan mulai saat ini, agar nanti dapat diintegrasikan dengan program reklamasi.

Harapannya agar lahan yang dipulihkan dengan secara vegetatif, nantinya akan dipulihkan menjadi lahan produktif.

"Kalau kita punya rambu-rambunya dan dokumennya, kita bisa memberikan penguatan kepada kementerian bahwa pasca tambang untuk transformasi ekonomi kita sudah punya pemetaan,” tandas dia.

Kepada seluruh peserta rapat ia juga menyampaikan dua skema transformasi ekonomi Kaltim. Skema jangka panjang merupakan dokumen besar, pedoman pemerintah Kaltim hingga 2045.

Namun pemerintah Kaltim juga butuh pedoman konkret jangka pendek. Karena itu, perlu membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagai pedoman hingga 2029.

"Jangka pendeknya sampai 2029. Karena sekarang sudah 2026, ketika diluncurkan kita hanya punya waktu sekitar tiga tahun. Ini menjadi pekerjaan rumah kita untuk menyiapkan fondasi transformasi ekonomi ke depan," jelasnya. (Wira)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025