Ilustrasi (foto: ist)

Truk dengan Muatan Kayu 6 kubik Tanpa Izin Ditahan Polres Berau

Penulis : Ayub
31 January 2024
Font +
Font -

Berau -- Satreskrim Polres Berau amankan satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen di Jalan Harm Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, Jumat (26/1) lalu.

Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait adanya satu truk  diduga mengangkut kayu dari dalam hutan tanpa dilengkapi dokumen.

Dikatakannya, usai mendapat informasi tersebut, tim unit Tipiter dan Opsnal Satreskrim Polres Berau, dipimpin Kanit Tipiter, Iptu Aldrin Oktavianto langsung menuju lokasi keberadaan truk.

Baca Juga: Warga Berau gelar aksi unjuk rasa buntut lahan tak diganti rugi (aset: Syam/katakaltim)Warga Berau Blokade Jalan Huling Buntut Perusahaan Tak Ganti Rugi Lahan Garapan Tambang

“Setelah mendapat informasi itu, tim langsung ke lokasi,” ujarnya kepada awak media, Rabu (31/1).

Baca Juga: Ormas dan elemen masyarakat Se Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar deklarasi damai Mengusung tema “Dengan Semangat Bhineka Tunggal Ika Kita Wujudkan PPU Damai dan Aman Menuju Indonesia Emas” yang digelar di Pendopo Pantai Istana Amal, Kabupaten PPU, Rabu (25/9/2024) (aset: katakaltim)Ormas se-Kabupaten PPU Ucapkan Ikrar Pilkada Damai 2024


Dijelaskannya, truk tersebut dikemudikan oleh pria berinisial A. Kemudian, truk bersama pengemudi diamankan di Mapolres Berau.

“Dari hasil pemeriksaan, A hanya sebagai supir. Yang mana dia hanya menerima gaji saja,” katanya.

Melalui keterangan A, pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, didapati satu tersangka yang merupakan pemilik kayu.

“Tersangka berinisial H usia 36 tahun,” bebernya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kayu tersebut akan dijual ke luar daerah. Di mana, dalam truk itu terdapat 86 batang kayu ulin dan 93 batang kayu kapur.

“Total 6 kubik,” tegasnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf (b) dan (c) jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tandasnya. (*)

Font +
Font -