KUBAR — Wacana pemekaran wilayah Kutai Barat (Kubar) melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya mendapat respons positif DPRD Kaltim.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi I DPRD Kaltim di Kota Samarinda, Senin 31 Agustus 2026.
Tapi, dukungan tersebut belum berarti DPRD Kaltim telah menyetujui pembentukan daerah yang diusulkan.
Katanya masih berada pada tahap penyerapan aspirasi dari masyarakat dan panitia pemekaran.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan RDP dilakukan setelah panitia DOB Benua Raya menyampaikan permohonan kepada DPRD beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim meminta panitia pemekaran berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya Gubernur Kaltim.
“Tindak lanjutnya tentu kita merekomendasikan melalui panitia DOB ini untuk bertemu Pak Gubernur,” ucap Ekti usai RDP.
Langkah tersebut, menurut Ekti, merupakan jalan konkret bagi pengusul untuk memperjuangkan wilayah DOB yang diusulkan.
Pengusulan DOB Benua Raya, kata Ekti, masih butuh tahapan teknis dan kajian akademik untuk mengukur kelayakannya.
Benua Raya dirancang mencakup 7 kecamatan di kawasan hilir Kubar yang berada di wilayah perbatasan dengan Kutai Kartanegara (Kukar).
Saat ini, Kubar memiliki total 16 kecamatan dengan luas wilayah sekitar 20.381 kilometer persegi.
Tujuh kecamatan yang diusul memiliki luas sekitar 7.700 kilometer persegi, yang dihuni sekitar 53 ribu jiwa yang tersebar di 79 kampung.
Ketujuh kecamatan itu antara lain Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Penyinggahan, Jempang, dan Bongan.
Gagasan pemekaran salah satunya dilatarbelakangi persoalan ketimpangan pembangunan.
Kondisi geografis yang luas dan karakteristik wilayah menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau masyarakat, terutama dalam pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Pun demikian, DPRD Kaltim menilai persoalan tersebut harus dibuktikan melalui kajian akademik bersama sejumlah aspek lainnya.
Kajian akademik diperlukan untuk melihat kelayakan wilayah sebelum usulan melangkah ke tahapan berikutnya.
“Yang namanya pemekaran, nanti akan ketemu dalam kajian. Kita tidak bisa mendahului. Tapi garis besarnya tentu biasanya ketimpangan masalah pembangunan,” ungkapnya.
Kajian tersebut nantinya mencakup kondisi sosial masyarakat di tujuh kecamatan, potensi pendapatan asli daerah (PAD), hingga kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).
Ekti berharap, kajian akademik disusun oleh institusi yang memiliki kompetensi dan mampu mempertanggungjawabkan hasil kajiannya.
“Tentu kita harapkan ke mereka nanti menyiapkan kajian akademisnya. Apakah Unmul atau UGM, tetapi ada yang bisa bertanggung jawab terhadap kajian akademisnya,” sebutnya.
Selain itu, Ekti menilai posisi pemerintah daerah induk menjadi salah satu faktor penting dalam proses pembentukan DOB.
Dukungan tersebut mencakup unsur eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kutai Barat.
DPRD Kaltim menerima informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan DPRD Kutai Barat telah memberikan dukungan terhadap aspirasi pemekaran Benua Raya.
Sebelumnya, Sekretaris Panitia Pembentukan DOB Benua Raya, Syang Hay, mengklaim telah mengantongi dukungan dari pemerintah daerah maupun DPRD Kubar.
Namun, proses tersebut masih menyisakan satu tahapan penting, yakni persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kubar melalui rapat paripurna.
“Ini sudah sekitar 85 persen sudah diakomodir, hanya tunggu waktu paripurna,” ujarnya.
Karena itu, RDP di DPRD Kaltim belum dapat dimaknai sebagai persetujuan resmi pembentukan DOB Benua Raya.
Usulan tersebut masih harus melewati kajian dan tahapan administratif sebelum dapat diproses ke tingkat provinsi untuk disetujui Gubernur dan DPRD Kaltim. (Deni)













