YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah anak di daycare (layanan penitipan anak) Little Aresha, Yogyakarta.
Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 lainnya adalah pengasuh. Hingga kini, motif para pelaku masih didalami oleh aparat kepolisian.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Eva Guna Pandia, menyebut penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Sabtu malam 25 April 2026.
"Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin," terang Kombes Pol. Eva Guna Pandia, dilansir Polresjogja.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan sejauh ini ada 53 korban anak yang terdata.
"Kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang. By data ya," ucap Riski Adrian.
Namun katanya, kemungkinan korban masih bisa terus bertambah, sehingga penyidik masih terus melakukan penyeledikan.
"Pasti kalau kalau memang ada pengembangan di kasus ini pasti kita kejar," ujarnya.
Kondisi Korban saat Penggerebekan
Riski Adrian menjelaskan penggerebekan daycare dilakukan pada Jumat 24 April 2026 kemarin.
Petugas kepolisian melihat secara langsung perlakuan pengasuh terhadap anak, saat proses penggerebekan berlangsung. Katanya mereka, mendapati anak-anak dalam kondisi terikat.
"Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, rata-rata korban berusia di bawah dua tahun. Saat ini para korban sudah dirawat.
"Ya, tadi alhamdulillah yang awal saya sampaikan tadi ada yang orang tua baru ngeh kejadian ini yang luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit," tandasnya.
Adapun para pelaku, dijerat kasus berkaitan dengan memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, atau melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, maupun kekerasan. Hal ini sesuai dengan pasal 76A jo pasal 77, pasal 76B jo pasal 77B, serta pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Cca)










