Payload Logo
Polresta Balikpapan

Tim Kuasa Hukum Merah Putih, Imam Mutaji (kiri), Bruce Anzward (tengah), dan Eka (kanan), saat menyampaikan keterangan terkait laporan kliennya, Selasa (28/4/2026) (dok: Han/katakaltim)

Viral! Perselisihan Perwira Polisi di Markas Polresta Balikpapan Berlanjut ke Ranah Hukum

Penulis: Han | Editor: Agung
30 April 2026

BALIKPAPAN — Seorang perwira polisi berinisial MF melaporkan pria berinisial YB ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Siber Polda Kaltim terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan perselisihan keduanya di lingkungan Mapolresta Balikpapan.

Insiden itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) dan sempat ramai di media sosial karena memperlihatkan aksi saling dorong antara MF dan YB di dalam area kantor polisi.

Kuasa hukum MF, Bruce Anzward, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Selasa (28/4/2026). Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam.

“Klien kami sudah diperiksa dari pukul 10.00 sampai 14.00 WITA, dengan total 25 pertanyaan dari penyidik Cyber Crime Polda Kaltim,” ucap Anzward.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui penyebaran video di media sosial.

Menurut dia, tindakan merekam dan menyebarluaskan video di dalam ruang kerja tanpa izin menjadi bagian dari persoalan hukum yang dilaporkan.

“Video itu diviralkan berkali-kali, dan kami menilai ada dugaan pelanggaran hukum yang perlu diproses,” katanya.

Anzward menambahkan, saat kejadian berlangsung, YB disebut datang ke ruangan kerja MF sambil merekam video dan mempertanyakan suatu kasus.

MF, kata dia, sempat melarang perekaman tersebut sebelum akhirnya terjadi perselisihan.

“Seharusnya ada mekanisme yang ditempuh sesuai aturan, bukan dengan merekam di ruang kerja yang bersifat terbatas,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak MF menggunakan dasar hukum Pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Merah Putih berencana mengajukan laporan tambahan terkait peristiwa yang terjadi di dalam ruangan saat insiden berlangsung.

“Masih ada pasal lain yang akan kami laporkan. Rencananya ada dua laporan tambahan,” kata Anzward.

Ia menegaskan bahwa peran tim kuasa hukum bukan untuk membela individu, melainkan memperjuangkan hak yang dilindungi oleh hukum.

“Kami tidak membela orangnya, tetapi membela hak yang dilindungi undang-undang. Yang kami persoalkan adalah perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Imam Mutaji, menilai perkara ini kini telah masuk dalam ranah hukum sehingga perlu ditangani secara transparan dan objektif.

Ia juga menyoroti berkembangnya opini di media sosial yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi.

“Ada dinamika di media yang saling menjelekkan. Kami tidak menginginkan itu. Semua harus dilihat secara utuh dan objektif,” kata Imam.

Menurut dia, pihaknya memilih untuk tidak terlibat dalam polemik di ruang publik dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin saling hujat di media. Kami berpegang pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat segera diproses oleh penyidik agar perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025