Payload Logo
Jatam

Jatam Kaltim gelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim berkaitan dengan PT KPC, Jumat 29 Mei 2026 (dok: Ali/katakaltim)

Hari Anti Tambang 2026, JATAM Kaltim Desak Audit Total PT KPC

Penulis: Ali | Editor: Agung
29 Mei 2026

SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyoroti dampak panjang aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Mereka meminta agar KPC diaudit total.

Sebab perusahaan batubara itu dinilai telah merusak ruang hidup masyarakat dan lingkungan di Benua Etam selama puluhan tahun.

Pernyataan itu disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Anti Tambang (HATAM), Jumat (29/5/2026) di depan kantor Gubernur Kaltim.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyebut HATAM menjadi momentum mengingat kembali berbagai kerusakan ekologis akibat industri ekstraktif di Indonesia.

“Hari Anti Tambang merupakan alarm bersama bahwa ekstraktivisme dalam sejarahnya telah memporak-porandakan bentang sosial ekologis warga,” ucap Mustari.

Menurutnya, peringatan HATAM tidak hanya menjadi momen mengenang tragedi lumpur Lapindo yang terjadi 20 tahun lalu, tetapi bagian dari upaya menghentikan ekspansi industri tambang yang dianggap terus mengancam ruang hidup masyarakat.

JATAM menilai Kaltim menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak oleh praktik industri ekstraktif sejak era pembalakan kayu pada 1970-an hingga maraknya pertambangan batu bara menjelang akhir 1990-an.

Dalam catatan mereka, PT KPC disebut sebagai salah satu perusahaan tambang yang memiliki kontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan di daerah tersebut.

“Selama 44 tahun pula, KPC mewariskan daya rusak yang menyejarah dan lintas generasi bagi warga korban,” katanya.

Ia menyebut aktivitas tambang telah menyebabkan hilangnya sumber air, rusaknya lahan pertanian warga, hingga perpindahan Desa Keraitan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.

JATAM juga menyoroti kondisi masyarakat Dayak Basap yang disebut kehilangan hutan, sungai, dan lahan akibat ekspansi pertambangan.

“Mereka kehilangan hutan tempat berburu, sungai sebagai sumber air dan tempat mencari ikan, hingga kebun tempat mereka berladang,” lanjutnya.

JATAM Kaltim turut mengkritik keputusan pemerintah yang memperpanjang izin operasi PT KPC hingga 2031 tanpa audit lingkungan menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan selama puluhan tahun operasi tambang berlangsung.

“Perpanjangan KPC tanpa audit terlebih dahulu merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak-hak warga,” tegas Mustari.

Selain itu, JATAM juga menyinggung keterkaitan kepemilikan saham PT KPC dengan PT Bumi Resources Tbk yang memiliki hubungan dengan keluarga Aburizal Bakrie.

Mereka menilai praktik industri ekstraktif selama ini mendapat dukungan politik dan kebijakan yang mengabaikan kepentingan masyarakat terdampak.

JATAM Kaltim mendesak pemerintah untuk mencabut perpanjangan izin PT KPC, melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan selama 44 tahun, serta memulihkan ruang hidup masyarakat yang terdampak.

“44 tahun KPC merusak Kalimantan Timur adalah bukti abainya penguasa terhadap ruang hidup warga. Segera hentikan ekonomi ekstraktif dan pulihkan ruang hidup rakyat,” tutup Mustari. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025