KUBAR — Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menutup akses jalan nasional untuk truk CPO over dimension over load (ODOL) di depan Lamin Adat Bentian Besar, Minggu 15 Februari 2026 pukul 12.00 WITA.
Warga Kubar berkumpul di depan Lamin Adat (dok: Jantro/katakaltim)
Warga menuntut perusahaan sawit supaya mematuhi Perda Kaltim No.10 Tahun 2012 serta surat imbauan Bupati Kubar Nomor: 500.11/302/DISHUB-TU P/I/2026 yang melarang kendaraan bermuatan di atas 8 ton melintas jalan umum.
Kendaraan milik perusahaan tambang batu bara maupun perusahaan sawit diwajibkan menggunakan jalur sungai.
Sebab, kapasitas jalan nasional di Kutai Barat merupakan Kelas III dengan batas muatan maksimal 8 ton.
Truk CPO yang rata-rata bermuatan 20 ton dinilai menjadi pemicu kerusakan jalan nasional. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Kordinator Aksi, Arief Witara mengatakan, aksi digelar sebagai bentuk kekesalan warga terhadap perusahaan sawit.
Komitmen perusahaan untuk mengganti truk CPO menjadi bermuatan maksimal 8 ton tak kunjung terealisasi.
Warga Kubar siap turun ke jalan protes truk CPO ODOL (dok: Jantro/katakaltim)
Aksi ini menindaklanjuti aksi damai pada 15 Januari 2026 lalu. Sebelumnya, warga memberi tenggang waktu 30 hari kepada perusahaan sawit untuk mengikuti aturan penggunaan jalan di Kutai Barat.
"Sebelumnya perusahaan sudah berjanji akan mengganti truk CPO. Artinya dari truk besar menjadi truk kecil dengan muatan maksimal 8 ton. Tapi janji itu tak dipenuhi," ujar Arief kepada Katakaltim.
Ia menegaskan bahwa aksi tak akan berhenti sebelum perusahaan sawit merealisasikan tuntutan warga. Dalam aksi itu, warga dengan kompak memulangkan truk CPO yang masih bermuatan rata-rata 20 ton.
"Tuntutan kami tidak dipenuhi perusahaan sawit, jadi untuk menghentikan truk CPO ODOL masyarakat harus turun ke jalan. Aksi ini tak akan berhenti, atau sehari dua hari saja," paparnya.
Arief menambahkan, jika perusahaan sawit tidak mau mematuhi Perda Kaltim No.10 Tahun 2012, maka truk CPO harus membangun jalan sendiri atau menggunakan jalur sungai. Ditegaskannya, warga Bentian Besar tak lagi mau dibodoh-bodohi perusahaan.
"Kalau tidak mau ikuti aturan, mereka harus bangun jalan sendiri. Jangan karena usaha mereka, jalan umum rusak parah dan tak bisa dilintasi warga," paparnya. (Jantro)













