Payload Logo
y-471420251125184148270.jpg
Dilihat 0 kali

Penyerahan senjata (dok: hlm/katakaltim)

Warga Malinau Serahkan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Satgas Pamtas RI–Malaysia

Penulis: Hilman | Editor:
22 April 2025

MALINAU — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonzipur 8/SMG kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur dari warga perbatasan secara sukarela, Minggu (20/04/25).

Penyerahan dilakukan oleh LB (62) di Desa Apauping, Kecamatan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada pukul 14.00 WITA di rumah Kepala Desa Apauping.

Penyerahan disaksikan langsung oleh Danpos Apauping SSK II Letda Czi Silman Adi Darma beserta tiga personel, Babinsa Koramil 0910-04/Pujungan Koptu Yoel Manan, Kepala Desa Apauping Bapak Yakub Jalung, serta Ketua Adat Desa Apauping Bapak Daud Lawing.

LB menyatakan senjata rakitan tersebut sudah tidak digunakan dan disadari memiliki potensi membahayakan keluarga serta masyarakat sekitar.

Ia menyampaikan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat jika ada warga lain yang memiliki senjata api rakitan,

“Saya akan sampaikan jika ada yang ingin menyerahkannya secara sukarela,” katanya.

Penyerahan senjata ini merupakan hasil dari kegiatan pembinaan teritorial (Binter) melalui metode komunikasi sosial yang rutin dilaksanakan oleh Satgas Pamtas Yonzipur 8/SMG.

Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti mengatakan kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan bahaya dan larangan kepemilikan senjata api ilegal kepada masyarakat perbatasan.

Usai penyerahan, senjata rakitan diamankan di Pos Apauping untuk selanjutnya diserahkan ke Mako Satgas secara berjenjang.

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.

Ia menegaskan komitmen terus meningkatkan komunikasi sosial dan koordinasi dengan aparat setempat guna mewujudkan keamanan wilayah perbatasan.

“Serta mendorong masyarakat agar turut serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari senjata ilegal,” pungkasnya. (*)