BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mempersulit proses permohonan perizinan masyarakat atau pengusaha.
Supaya memberikan kepastian dalam waktu proses perizinan. Bahkan menjamin kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Kota Balikpapan.
"Jangan membebani masyarakat atau pengusaha, apalagi dengan mempersulit proses-proses perizinan usaha," tegas Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam forum konsultasi publik yang diusung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan di Gran Senyiur Hotel Balikpapan, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga: Usia TPAS Manggar Sisa Dua Tahun Lagi, Pemkot Segera Cari Solusi
Bagus menjelaskan, persoalan kepastian waktu proses perizinan ini penting untuk menghindari konflik yang kemungkinan bisa terjadi.
Baca Juga: Kota Balikpapan Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Kemen PAN RB
Pasalnya, disisi lain izin usaha adalah salah satu faktor penting untuk meningkatkan investasi.
“Apalagi, kita di Balikpapan telah mempunyai 104 gerai yang terlibat dalam Mall Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi pusat layanan terpadu,” ucapnya.
"Jadi, tidak ada perizinan sekarang yang menyulitkan, kalau misalnya ada yang menyulitkan perizinan atau sertifikasi, silakan whatsapp saya," tambahnya.
Kata dia, saat ini Pemkot Balikpapan sedang dalam proses revisi rencana detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berjalan dalam enam bulan ke depan.
"Fasilitas ini akan bisa membuat kita bisa melihat sejauh mana program pembangunan kota, terutama berkaitan dengan peruntukan tata ruang, dengan tidak menafikan kebutuhan masyarakat maupun kota itu sendiri," tukasnya.
Harapannya, dalam finalisasinya nanti, semua masukan dapat terakomodasi, untuk itu OPD terkait, pengusaha, stakeholder maupun masyarakat dapat terlibat.
Menurut Bagus, forum semacam ini diharapkan bisa menjadi awal dialog terbuka antar pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, media dan pemangku kepentingan lainnya.
"Saya harap diskusi juga dapat memperkuat pemahaman kita, serta menghasilkan rekomendasi bermanfaat dalam menyusun kebijakan dan penyempurnaan pelayanan publik di sektor perizinan," tutupnya. (*)