Payload Logo
Berau

Gambar ini hanyalah ilustrasi rudapaksa anak (dok: canva)

2 Pemuda Diduga Rudapaksa Anak di Teluk Bayur Berau, Korban Diberi Miras, Ditemukan Setengah Sadar

Penulis: Asrin | Editor: Syamsuddin
21 Februari 2026

BERAU — Kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur mengguncang warga Kabupaten Berau.

Dua pemuda masing-masing berinisial AR (19) dan AF (20) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau di wilayah Kecamatan Teluk Bayur, Sabtu 14 Februari 2026 lalu.

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan berdasarkan keterangan awal, korban diduga lebih dulu diberi minuman beralkohol oleh para terduga pelaku sebelum peristiwa terjadi.

“Saat ditemukan oleh keluarganya, kondisi korban dalam keadaan setengah sadar yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol,” ucap Siswanto dalam keterangannya, Jumat 20 Februari 2026.

Terungkap Saat Ibu Mencari ke Sekolah

Peristiwa ini terungkap ketika ibu korban mendatangi sekolah anaknya pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita untuk membayar uang sekolah.

Namun korban tidak berada di sekolah maupun di tempat kost, sehingga keluarga bersama teman-temannya bergegas mencari korban.

Korban akhirnya ditemukan di kamar kost temannya dalam kondisi lemas dan belum sepenuhnya sadar.

Setelah dibawa pulang dan kondisinya berangsur membaik, keluarga mencoba menggali keterangan secara perlahan.

Melalui percakapan pribadi dengan kerabat, korban menyampaikan dirinya diduga mengalami perbuatan tidak senonoh oleh salah satu terduga pelaku berinisial AR (19) pada 4 Februari 2026 di wilayah Kelurahan di Kecamatan Teluk Bayur.

“Pengakuan tersebut menjadi dasar keluarga untuk melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian,” ungkap Iptu Siswanto.

Satu Terduga Lain Turut Diamankan

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, penyidik juga mendalami keterlibatan terduga pelaku lainnya berinisial AF (20).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut dan kini telah diamankan serta ditahan di Polres Berau.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara ini,” tegasnya.

Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” pungkasnya. (Rin)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025