KUTIM — Warga sedih dan bingung: kapan kah area mereka menikmati listrik dari perusahaan listrik negara (PLN). Sebab sampai sekarang, rencana puluhan tahun masih gelap.
Begitu lah alam pikir warga Bukit Kayangan, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Polemik tersebut sudah sejak lama. Bahkan pemerintah Kutim, plus DPRD Kutim, dan juga pihak perusahaan, sudah berkomentar. Kini PLN angkat bicara.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sangatta, Nur Salim, yakin sekali mengaku realisasi dari sisi teknis, semuanya aman.
"Dari PLN sendiri sudah selesai. Mulai dari survei, kebutuhan inventarisir untuk bisa melistriki lokasi, juga untuk alternatif rute sudah kita petakkan semua," jelasnya saat ditemui, Senin 3 November 2025 di Sangatta.
Kata dia, dari segi sumber daya listrik di Kutim, terkhusus di Sangatta, cukup melimpah.
"Melimpah. Jadi bisa untuk mengalir listrik di lokasi-lokasi di sekitaran Sangatta, termasuk Bukit Kayangan," bebernya.
Sayangnya, masalah ini tersendat oleh administrasi birokrasi. Seperti diketahui, Dusun Kayangan terletak di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kaltim Prima Coal (KPC): sebuah perusahaan batubara raksasa.
Teranyar, bahwa PT KPC telah memberi izin ke Pemerintah Kutim memenuhi hak dasar bagi masyarakat setempat.
Dengan dalih, tentu saja, daerah itu tidak terganggu untuk fasilitas penunjang maupun pertambangan KPC.
Meski begitu, izin tersebut masih membutuhkan komunikasi dan koordinasi panjang dengan pihak-pihak terkait.
Kata Nur Salim, masih perlu koordinasi birokrasi ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kaltim dengan pemerintah daerah.
Mulai dari tingkat desa, hingga ke instansi terkait, bagian Sumber Daya Alam.
Karena itu lah, pihak PLN belum bisa memastikan jadwal tepat: kapan daerah tersebut bisa menikmati fasilitas listrik milik negara.
Dikabarkan sebelumnya, sejumlah wakil rakyat Kutim berkunjung langsung di kawasan tersebut pada Juli 2025 lalu.
Kunjungan itu upaya menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga soal dampak aktivitas tambang PT KPC bagi lingkungan dan fasilitas sosial.
"Kita memonitoring makanya kita mau cari solusinya ini. Karena masyarakat semua maunya dibebaskan saja ini lahannya," ucap Anggota Komisi C, Kari Palimbong kepada Katakaltim di lokasi.
Katanya, warga Bukit Kayangan RT 28 berada dalam Konsesi Izin Usaha Pertambangan PT KPC.
Itu jugalah yang membuat kebutuhan dasar masyarakat di kawasan tersebut hingga kini belum terpenuhi. Bahkan, sejak 20 tahun silam.
"Sebenarnya sudah lama kita program. Tapi memang pemerintah tidak bisa menganggarkan kalau masih begini," tambahnya. (Cca)
Baca juga beberapa komentar dari pihak pemerintah dan PT KPC di sini.









