KUTIM — Legislator Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto menegaskan agar hak dasar warga di Bukit Kayangan, RT 28 Desa Singa Gembara, Sangatta Utara, dipenuhi hak-hanya.
"Kami minta permasalahan di sini segera diselesaikan. Semoga tahun ini bisa selesai. Kami pantau. Kami monitor juga. Tadi bilang Pak RT-nya berharap sebelum 17 Agustus. Biar merdeka juga mereka," ucap Pandi kepada Katakaltim usai meninjau langsung kondisi daerah tersebut bersama Komisi C DPRD Kutim, Selasa 29 Juli 2025.
Diberitakan sebelumnya, warga Bukit Kayangan berpuluh-puluh tahun tidak merasakan infrastruktur dasar, padahal tidak jauh dari kawasan kantor para birokrat di Bukit Pelangi, Sangatta.
Alasannya pemerintah sulit menjangkau. Sebab daerah tersebut berada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Namun, berdasarkan kesepakatan antara Dewan dan Instansi serta pihak KPC usai kunjungan kerja tersebut, KPC menyampaikan pihaknya telah memberikan izin bagi Pemerintah Kutim memenuhi hak dasar bagi masyarakat setempat.
Menurut Pandi Widiarto, ini merupakan respons yang positif. "Tinggal pemerintah dan pihak-pihat terkait saja lagi yang kita dorong untuk segera mengambil langkah," ujarnya.
Politisi Demokrat itu menambahkan, setelah dari kunjungan tersebut dewan tidak akan melepaskan untuk terus mendorong pihak terkait seperti PUPR, PLN dan PDAM agar segera bekerja.
"Misalnya PLN mereka juga sudah menyiapkan ini, sudah ada tiang-tiang, yang sebelumnya sudah diupayakan, tapi karena status kawasan ini memperlambat jadi ketika mau membangun secara total juga butuh kehati-hatian," ungkapnya.
Namun, ia mengaku cukup lega dengan hasil komunikasi Komisi C dan pihak KPC, yang pada akhirnya mendapatkan titik temu bagi pemenuhan hak dasar masyarakat. (*)
Baca juga beberapa komentar pihak pemerintah dan PT KPC di sini.








