KUBAR — Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutai Barat belum memperpanjang izin usaha dan izin penjualan minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C.
Dari 29 THM yang tercatat memiliki izin resmi, hanya empat yang sudah memperbaharui, sementara 25 lainnya belum menunaikan kewajiban tersebut. Izin mereka berakhir sejak tahun 2023 lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Barat, Adolfus E. Pontus, menjelaskan perpanjangan izin usaha dan Minol bersifat wajib dan harus dilakukan setiap tahun oleh pelaku usaha.
"Kalau terkait tempat hiburan malam dalam kategori Bar dan Cafe dari tahun 2019 itu ada 29. Tapi dari 29 itu, yang aktif masa berlakunya hanya 4," ujarnya kepada Katakaltim, Kamis (4/9/2025).
Menurut catatan DPMPTSP, empat THM yang memperpanjang izin yakni CV. Karunia Pelangi (Bar-Karaoke), CV. Rechan (Bar-Karaoke), PT. Aroma Sendawar Raya (Bar-Karaoke) dan lainnya. Sedangkan nama usaha dari 25 THM itu tidak dibeberkan secara detail.
"Umumnya dari 29 ini kurang lebih 25 berakhir di tahun 2023 dan mereka sampai saat ini belum mengajukan pengurusan perpanjangan izin-nya. Yang ada hanya empat," jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, tidak menutup kemungkinan 25 THM tersebut masih tetap beroperasi hingga saat ini. Namun hal tersebut dapat dipastikan apabila turun langsung ke lapangan.
"Saya tidak bisa pastikan apakah mereka beroperasi atau tidak, paling tidak kita turun ke lokasi untuk melihat. Tapi kalau berdasarkan data yang pernah kami terbitkan dari 29 itu 25 sudah berakhir izin usahanya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, mekanisme pengurusan izin saat ini sudah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk izin karaoke, tidak diperlukan syarat tambahan karena masuk dalam katerogri rendah.
"Semua proses perizinan melalui sistem OSS. Sistem perizinan sekarang itu dia berbasis resiko. Jadi begini, untuk izin karaoke itu pada saat orang mengajukan permohonan ke dalam sistem OSS karena dia masuk dalam kategori resiko rendah dia akan terbit otomatis, dia perlu melengkapi persyaratan lain," ucapnya.
Sementara itu, izin usaha dengan kategori Bar pelaku usaha diwajibkan memenuhi salah satu persyaratan yaitu sertifikat standar yang diterbitkan Dinas Pariwisata Provinsi.
"Tapi kalau untuk Bar setelah mendaftar ke INB dia harus wajib memenuhi satu persyaratan yaitu sertifikat standar yang diterbitkan oleh dinas pariwisata provinsi. Setelah m mendapatkan itu dia upload di sistem OSS baru izinnya terbit," pintanya.
Untuk minol setelah memperoleh izin Bar dan karaoke, mereka wajib mendapatkan paling tidak satu suplai bahan baku atau suplai minuman dari distributor maupun sub distributor.
"Yang kedua, dia harus memiliki tanda daftar gudang ini untuk jual minuman beralkohol dan dia harus mengurus izin pada daftar gudangnya. Ketiga, dia harus mendapatkan sertifikat standar minuman beralkoh dari dinas pariwisata provinsi. Nanti ketiga persyaratan ini sudah dipenuhi lalu di upload di sistem OSS, nanti saya lah yang menyetujui di sistem untuk perizinan Minol," bebernya.
Ia menambahkan, kepatuhan dalam mengurus izin akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.
Pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kepercayaan konsumen, sementara pemerintah lebih mudah melakukan fungsi pengawasan.
"Harapan kami, pelaku usaha lebih disiplin. Jangan sampai ada yang beroperasi tanpa izin karena itu merugikan diri sendiri dan juga mengganggu ketertiban. Dengan adanya izin, semuanya jelas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya. (*)










