Payload Logo
Pajak

Ilustrasi penunggakan pajak kendaraan di Kota Bontang (dok: Akal Imitasi/AI)

6 Perusahaan di Kota Bontang Terancam Dapat Sanksi

Penulis: Agu | Editor:
7 Januari 2026

BONTANG — Ada 6 perusahaan di Kota Bontang terancam diberi sanksi. Sebab sampai sekarang pajak kendaraannya menunggak.

Akibatnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) tidak bisa dimaksimalkan. Perkirakan PAD bocor mencapai ratusan juta rupiah.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Bontang mengatakan ada 3 perusahaan menunggak selama 2 tahun. Sejak 2024 lalu. Ada 3 perusahaan menunggak selama satu tahun, di 2025.

Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Bontang, Putu Ayu Nerry membeberkan perusahaan yang menunggak tersebut sudah dikirimi Surat Peringatan (SP) tagihan sebanyak 2 kali.

“Sudah SP 2. Sampai saat ini perusahaan belum juga memberikan pajak kendaraannya,” bebernya saat dihubungi Selasa 6 Januari 2026.

Kata dia, alasan perusahaan menunggak karena sulitnya keuangan di internal perusahaan.

Sebagian perusahaan pun beralasan bahwa penunggakan terjadi lantaran beberapa kendaraan mereka di berada di Bontang.

“Alasannya mereka kesulitan mengumpulkan surat kendaraannya. Sedangkan itu kan syarat pembayaran pajak,” tandasnya.

Jumlah Tunggakan Pajak

Putu menyampaikan tunggakan pajak kendara perusahaan ditaksir antara Rp20 hingga Rp40 juta untuk setiap perusahaan dalam 1 tahun.

Artinya, keenam perusahaan tersebut menunggak sebanyak Rp120 sampai Rp240 juta di tahun 2025.

Sementara itu 3 perusahaan lainnya menunggak sebanyak Rp60 sampai Rp120 juta di tahun 2024.

“Padahal itu masuk ke kasnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang,” ujarnya.

Terancam Kena Sanksi

Putu membeberkan, SP tahap awal diberikan surat penagihan biasa. Perusahaan diberi waktu 10 hari untuk membayar pajak kendaraannya.

Tanpa respons, UPTD PPRD Bontang melayangkan SP 1 dan memberikan durasi waktu pembayaran 14 hari.

Namun, 6 perusahaan tersebut belum juga membayar dan berujung SP 2. “Kalau sudah SP 2 sudah tidak ada waktu durasi pembayaran lagi,” katanya.

Lebih jauh dia mengaku bahwa pihaknya telah bekerja sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Rencananya menindaklanjuti perusahaan ke ranah hukum.

“Kalau tahun ini belum juga membayar pajaknya, kami akan teruskan ke kejaksaan,” tandasnya. (Agu)