Ilustrasi penyalahguna narkoba (foto:BNN)

60 Persen Tindak Pidana Umum di Kaltimtara Merupakan Kasus Narkoba, Samarinda Nunukan Paling Wahhh...!!!

Penulis : Agu
5 January 2024
Font +
Font -

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membeberkan kinerja pada tahun 2023 lalu. Di mana, ribuan kasus tercatat telah ditangani hingga tahap eksekusi oleh penegak hukum.

Tentu saja, upaya penindakan tersebut tak lepas dari persiapan menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN) dan, apalagi kondusifitas harus diutamakan di fase-fase pemilu ini.

“Kondusifitas daerah Kaltim khususnya, harus kita jaga bersama, termasuk oleh masyarakat, nama baik daerah dan negara harus dijaga agar di mata dunia internasional,” ungkap Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono.

Baca Juga: Infografis Perolehan Suara Partai dan kursi DPRD Kaltim masing-masing Dapil (aset: katakaltim.com)Infografis Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD Kaltim Masing-masing Dapil

Menurut dia, peredaran narkoba (NAPZA) ke kawasan Bumi Etam juga jadi perhatian Kejaksaan. Alasannya, sepanjang tahun 2023, 60 persen tindak pidana umum di wilayah Kaltim dan Kaltara dari kasus narkoba.


Lebih jauh dikatakannya, peredaran narkoba ini telah digaungkannya dalam rapat Forkopimda Kaltim. Dia bilang bahwa pintu masuknya narkoba ke Kaltim sangat terbuka, khususnya melalui laut.

Peredaran Narkoba, kata Hari, bisa saja meningkat seiring dengan meningkatkan jumlah pendatang, atau penduduk bermigrasi ke Kaltim, karena sebagai lokasi IKN Nusantara, tentu akan menjadi daya tarik bagi warta untuk pindah ke Kaltim.

“Daerah paling banyak kasus Narkobanya sepanjang tahun 2023 di Kaltim masih Samarinda dan Balikpapan. Sedangkan di Kaltara Nunukan dan Tarakan,” bebernya.

Untuk merehabilitasi korban Narkoba di Kaltim, lanjut dia, Kejati Kaltim membentuk Rumah Rehabilitasi di masing-masing Kejari.
Rumah rehabilitasi yang sudah dibentuk tahun 2023 baru di Kabupaten Paser, kerja sama Kejari Paser dengan Pemkab Paser.

“Kita akan lanjutkan membentuk Rumah Rehabiltasi ini tahun 2024,” tegasnya.

Dijelaskan pula, keberadaan Rumah Rehabilitasi bagi pengguna Narkoba, sangat penting  bagi merehabilitasi pengguna Narkoba yang baru coba-coba dan sekaligus bisa mendapatkan Restoratif Justice.

“Sekarang ini UU Narkotika tidak memungkinkan Kejaksaan menuntut hukuman yang ringan bagi penyalahguna Narkoba. Kejaksaan tidak bisa menuntut pengguna Narkoba dihukum ringan, karena harus disesuaikan dengan UU,” tegas dia.

Selain itu, Hari membeberkan telah melakukan penyelamatan uang negara. Sehingga, hal ini juga bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Jadi di Pidana Khusus terdapat Penyelidikan 42 Perkara, Penyidikan 34 Perkara, Penuntutan 58 Perkara dan Eksekusi 66 Perkara sepanjang tahun 2023,” ucapnya.

Adapun rincian perkara yang ditangani dalam penyelamatan uang negara senilai Rp 29 Miliar tersebut yakni, Barang rampasan sebesar Rp 1.042.077.999, Uang sitaan Rp 11.146.539.344,Denda sebesar Rp 1.287.777.777, dan Uang pengganti sebesar Rp 5.739.386.761,67.

Khusus untuk Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati membeberkan, untuk SPDP 6.179 perkara, Tahap I : 5.813 perkara, Tahap II  5.622 Perkara dan Eksekusi : 4.783 perkara
Adapun penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (PERJA No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif) sebanyak 76 perkara.

“Untuk RJ ini kita kebanyakan di kasus KDRT, penganiayaan dan pencurian. Kalau untuk narkoba masih belum ada, ” tutupnya.  (*)

Font +
Font -