KUTIM — Kasus pencurian lintas kota dan kabupaten yang sempat viral di media sosial akhirnya diungkap jajaran Polsek Sangkulirang, Polres Kutim.
Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang menangkap tersangka berinisial AK alias G (28) di salah satu hotel di Kota Samarinda. Setelah tersangka buron selama 8 hari.
Tersangka dibekuk di Jalan KH Samanhudi No. 12, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, pada Rabu 10 Desember 2025.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian membeberkan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Jalan Poros Ronggang RT 024, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, pada Selasa 2 Desember 2025.
"Korban melaporkan kehilangan barang berupa rokok senilai Rp 3 juta. Kejadian ini terekam CCTV dan viral di media sosial," beber Iptu Erik dalam keterangan resminya, Minggu 14 Desember 2025.
Rekaman CCTV yang tersebar luas tersebut menjadi petunjuk awal polisi mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil pengembangan, pihak Polsek Sangkulirang bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Kutim berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke Samarinda.
Saat ditangkap, tersangka diketahui berada di sebuah hotel bersama kekasihnya. Polisi kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Residivis
Iptu Erik mengungkapkan bahwa tersangka sebenarnya merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
"Pelaku sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali, dan ini yang keempat kalinya dengan kasus yang sama," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tercatat melakukan aksi pencurian di 18 titik lokasi kejadian perkara (TKP).
Sebanyak 16 TKP berada di wilayah Kutim, meliputi Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Bengalon, dan Sangatta. Sementara 2 TKP lainnya di Kota Samarinda.
Ragam Barang Curian
Barang yang dicuri beragam. Mulai dari sepeda motor berbagai merek, rokok, uang tunai, telepon genggam, hingga tabung gas.
Tersangka beraksi dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah yang dalam kondisi sepi pada malam hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah tatah, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi KT 3638 BAT.
“Serta satu jam tangan merek Swiss Army Quartz warna hitam,” beber polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian pada malam hari dengan cara merusak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Sangkulirang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah.
“Polsek Sangkulirang menyediakan layanan penitipan gratis kendaraan bermotor bagi pemudik," pungkasnya. (Caca)










