KATAKALTIM — Media siber katakaltim.com tepat pada 12 Desember 2024 lalu, telah dinyatakan oleh pihak Dewan Pers sebagai media yang terverifikasi secara faktual.
Media siber ini cukup terbilang anyar di tanah Bumi Etam. Perusahaannya baru berdiri pada April 2024 lalu.
Tidak berjalan lama, akhirnya perusahaan mengurus berbagai aspek dalam administrasi agar portal katakaltim.com berjalan dengan maksimal.
Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Alami Penurunan, Kaltim Raih Posisi 2 se-Indonesia
Pengurusan ke Dewan Pers untuk media siber ini pun dijalankan. Memang cukup rumit. Persyaratannya sangat banyak. Tapi alhamdulillah, bisa terpenuhi semuanya.
Perusahaan dan Redaksi mengurusi pengakuan Dewan Pers ini sejak Bulan Juli 2024. Akhirnya terverifikasi faktual oleh Dewan Pers pada Desember 2024. Hampir 7 bulan lamanya.
Saat ini PT Media Kaltim Grup yang menaungi katakaltim, juga berhasil menjalankan media cetaknya selama portal dan perusahaan ini ada.
Media cetak perusahaan ini kontennya tertuang dalam portal koran.katakaltim.com, yang hingga kini telah menerbitkan ratusan koran, baik di elektronik (e-paper), maupun koran cetak (berbentuk fisik).
Berita gembiranya, tepat setelah sholat Jumat—barangkali karena efek doa yang panjang—24 Januari 2025, korankatakaltim juga telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Pun demikian, masih terverifikasi Administratif.
Namun alhamdulillah, dengan media yang baru nongol di peradaban Bumi Etam ini, katakaltim dan korankatakaltim memperlihatkan eksistensinya dalam menyajikan berita-berita yang faktual dan berbobot.
Untuk itu, kami, tim redaksi katakaltim dan korankatakaltim, bersama dengan direksi perusahaan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kemajuan portal ini.
Dukungan para pembaca yang budiman tentu saja menjadi detak jantung kami untuk terus menjalankan media ini sebagai corong informasi.
Terima kasih. Salam dari kami tim redaksi dan direksi. Membaca Untuk Negeri!!! (*)