Payload Logo
Bontang

enata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

Bangunan Tanpa PBG Tetap Wajib Bayar PBB, Ini Penjelasan PTSP

Penulis: irw | Editor: Agung
20 Mei 2026

BONTANG — Masih banyak masyarakat mengira bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak wajib membayar pajak. Anggapan tersebut ditepis Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus.

Menurut Idrus, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbeda dengan legalitas bangunan. Karena itu masyarakat tetap berkewajiban membayar pajak meski belum memiliki PBG.

“Kalau secara pajak bumi bangunan itu beda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PTSP hanya berwenang menerbitkan legalitas bangunan melalui PBG, sedangkan kewajiban pajak tetap melekat pada objek bangunan dan tanah.

“Mereka tetap wajib membayar PBB,” katanya.

Namun untuk penerbitan PBG, bangunan harus memenuhi ketentuan tata ruang dan garis sempadan. Jika melanggar, maka izin tidak bisa diterbitkan sebelum ada penyesuaian.

“Kalau secara PBG tidak bisa kalau dia melanggar,” jelas Idrus.

Ia mencontohkan bangunan di sepanjang jalan nasional yang seharusnya memiliki sempadan 17,5 meter sesuai perda tata ruang.

PTSP Bontang juga menegaskan bahwa penerbitan PBG tidak dilakukan otomatis melalui aplikasi. Seluruh proses harus berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR.

“Kalau tidak ada rekomendasi PU, kami tidak bisa menerbitkan PBG,” tegasnya.

Pemerintah daerah kini terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas bangunan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.(Adv)


Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025