KALTIM — Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) meluncurkan program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berserta dendanya.
“Dan hanya dikenakan pembayaran PKB tahun berjalan,” ucap Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati dalam surat edarannya yang diterima pada Jumat 4 April 2025.
Kata dia, keputusan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat setelah merayakan Idul Fitri dan bertepatan dengan menyambut tahun ajaran baru.
Adapun pembebasan sebagaimana dimaksud diberikan pada wajib pajak dengan Ketentuan :
a) Kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan;
b) Tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), mutasi keluar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
c) Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
“Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan dari tanggal 8 April—30 Juni 2025,” jelasnya.
Kata dia, kebijakan ini bukan saja penghapusan beban finansial. Lebih dari itu, ini bertujuan jangka panjang meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program ini dimaksudkan untuk validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di tahun 2026 dan seterusnya,” jelasnya.
Karena itu seluruh Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda se-Kaltim didorong berkolaborasi dengan instansi terkait di masing-masing kabupaten/kota untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. (*)