Payload Logo
Kejari Bontang

BPJS Ketenagakerjaan Bontang bersama Kejari Bontang teken MoU implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan serta penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan TUN (dok: Agung/katakaltim)

Kejari Bontang dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Kepatuhan Perusahaan

Penulis: Agung | Editor:
16 Juni 2026

BONTANG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Beni Putra, menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang pada 11 Juni 2026 lalu.

Kerja sama tersebut bertujuan memastikan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan serta penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan tidak saja fokus ke penegakan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.

Tapi juga mencakup pendampingan dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali,” ucap Taufiq saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juni 2026.

Menurutnya, sinergi bersama Kejari Bontang juga menjadi bagian dari upaya sosialisasi kepada perusahaan yang menunggak iuran, belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan yang baru mendaftarkan sebagian program atau sebagian tenaga kerjanya.

Sejauh ini, sambung dia, tingkat kepatuhan perusahaan di Kota Bontang terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai cukup baik.

“Mungkin hanya beberapa perusahaan yang masih melakukan ketidakpatuhan, tetapi kami dari BPJS Ketenagakerjaan juga terus melakukan pengawasan,” katanya.

Taufiq turut menyampaikan apresiasi kepada Kejari Bontang atas dukungan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bontang yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucapnya.

“Kami juga mengapresiasi peran aktif dan sinergitas Kejaksaan Negeri Bontang dalam upaya penegakan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025