Payload Logo
Bontang

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

Biaya Konsultan Jadi Kendala Utama Warga Urus PBG di Bontang

Penulis: irw | Editor: Agung
19 Mei 2026

BONTANG — Kesadaran masyarakat Kota Bontang untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut terus meningkat. Namun, di balik tingginya kebutuhan legalitas bangunan, masih ada kendala besar yang dirasakan warga, terutama soal biaya konsultan dan gambar teknis.

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan salah satu syarat paling memberatkan masyarakat adalah kewajiban melampirkan dokumen teknis yang harus dibuat konsultan.

“Kalau PBG itu memang ada persyaratan yang harus memakai konsultan. Nah itu yang memberatkan masyarakat untuk membayar konsultan,” ujarnya.

Menurut Idrus, seluruh bangunan permanen wajib memiliki PBG, mulai dari rumah tinggal, ruko, bangunan usaha hingga pabrik. Bahkan bangunan kecil tetap diwajibkan memiliki legalitas.

Ia menyebut, saat ini sekitar 80 persen bangunan di Bontang telah memiliki PBG. Sementara sisanya masih terkendala sejumlah persoalan, mulai dari sempadan bangunan hingga kelengkapan administrasi.

“Yang sering muncul itu biaya gambar dan biaya konsultan,” katanya.

Idrus menjelaskan, sebelum tahun 2020, pengurusan izin masih bisa lebih fleksibel karena aplikasi dikelola daerah. Namun kini seluruh sistem mengikuti regulasi pusat melalui PP Nomor 16 Tahun 2021.

Meski demikian, PTSP Bontang tetap aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat segera mengurus PBG demi legalitas bangunan dan kemudahan akses layanan seperti pinjaman bank maupun peningkatan status kepemilikan tanah. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025