BONTANG — Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai urusan administrasi masyarakat, termasuk pengajuan pinjaman ke bank.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan legalitas bangunan memiliki peran besar dalam meningkatkan status kepemilikan aset.
“Untuk pinjam ke bank juga harus ada izin bangunannya,” ujarnya.
Menurut Idrus, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya PBG saat membutuhkan dokumen legalitas untuk kepentingan administrasi.
Selain pengajuan kredit, PBG juga dibutuhkan dalam peningkatan status hak milik tanah maupun transaksi jual beli properti.
Karena itu pemerintah terus mendorong masyarakat agar segera mengurus legalitas bangunan.
“Bangunan itu wajib punya legalitas,” katanya.
Idrus menjelaskan, seluruh bangunan permanen wajib memiliki PBG, baik rumah tinggal, ruko hingga pabrik.
Namun dalam proses pengurusannya, masyarakat sering terkendala biaya konsultan dan gambar teknis.
Meski begitu, PTSP Bontang tetap aktif memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya legalitas bangunan.
Ia juga memastikan proses penerbitan dilakukan sesuai rekomendasi teknis dari Dinas PUPR.
“Kalau ada rekomendasi dan sesuai hitungannya, baru kami terbitkan,” jelas Idrus.
Pemerintah berharap tingkat kepemilikan PBG di Bontang terus meningkat demi tertib administrasi bangunan.(Adv)














