BONTANG — Sistem pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini sepenuhnya mengikuti regulasi pemerintah pusat. Kondisi itu membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang fleksibilitas seperti sebelumnya.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan sebelum tahun 2020 pengurusan izin masih dikelola daerah sehingga sejumlah kebijakan bisa disesuaikan.
“Kalau dulu aplikasinya dari daerah, bisa kita bijakin,” ujarnya.
Namun setelah penerapan PP Nomor 16 Tahun 2021, seluruh sistem terhubung langsung dengan Kementerian PUPR.
“Kalau sekarang tidak banyak, karena aplikasinya dari pusat,” katanya.
Menurut Idrus, aturan baru tersebut membuat proses pengurusan PBG harus mengikuti standar nasional, termasuk syarat teknis dan administrasi.
Salah satu dampaknya adalah masyarakat harus melampirkan dokumen teknis dari konsultan yang dinilai cukup memberatkan.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong masyarakat agar segera mengurus legalitas bangunan.
“Karena bangunan itu wajib punya legalitas,” tegas Idrus.
Ia juga memastikan PTSP hanya menjalankan fungsi administrasi penerbitan izin berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR.
Jika seluruh syarat lengkap dan retribusi telah dibayarkan, maka PBG akan diterbitkan.
“Begitu ada rekomendasi dan pembayarannya selesai, kami terbitkan,” jelasnya.(Adv)














