BERAU -- Polres Berau melalui Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal, meringkus seorang pelaku berinisial AP (45) terkait penyalahgunaan BBM jenis pertalite. 2,3 ton pertalite berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Baca Juga: Pegawai 14 SKPD Berau Belajar Ilmu Jurnalistik, Ini Tujuannya...
Dari laporan itu, pelaku melakukan pengangkutan yang diduga BBM jenis pertalite menggunakan satu unit mobil pickup warna putih.
Baca Juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD
“Pada Selasa, 9 Januari 2023 lalu, berhasil diamankan satu orang pelaku penyalahgunaan BBM,” ujarnya kepada awak media, Selasa 16 Januari 2024.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 114 jerigen BBM jenis pertalite.
“Pelaku diamankan di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, dari pengakuan tersangka, BBM tersebut akan dijual di Kecamatan Kelay. Yang mana, pelaku menjual per jerigennya dengan harga Rp270.000.
“Pelaku itu membeli ke orang dengan harga Rp 240.000 per jerigen. Dari satu jerigen, pelaku mendapat keuntungan sekira Rp 30.000,” terangnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pelaku membeli dari penimbun BBM. “Itu masih kami selidiki lagi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pertamina atau SPBU. “Itu juga sedang kami selidiki,” tuturnya.
Pelaku pun diancam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak 6 milyar rupiah.
“Saat ini, pelaku sudah berada di Rutan Mapolres Berau untuk pemeriksaan lanjutan,” tandasnya. (*)