BONTANG – DPRD Kota Bontang fasilitasi pertemuan warga terkait status lahan dan permukiman di kawasan tambak. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C bersama warga dan instansi terkait, Selasa (9/6/2026), DPRD memutuskan untuk melakukan survei lapangan guna memastikan akar persoalan yang terjadi.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa survei akan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).
Langkah ini dinilai penting agar setiap titik lokasi yang menjadi keluhan warga dapat dipetakan secara jelas.
Selain survei, DPRD juga meminta warga mengumpulkan dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan lahan yang dipersoalkan.
Data tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan revisi RTRW Kota Bontang yang saat ini masih berjalan.
Menurut Herkes, dari hasil rapat ditemukan adanya perbedaan persepsi terkait substansi persoalan.
Awalnya DPRD mengira masalah yang disampaikan berkaitan dengan kawasan tambak, namun dalam pembahasan berkembang menjadi persoalan peningkatan status surat tanah yang terkendala aturan tata ruang.
Karena itu, DPRD menilai perlu ada pemahaman bersama mengenai status dan kewenangan wilayah, apakah masuk kawasan pasang surut, wilayah laut, atau kawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bontang.
“Jangan sampai ada kesalahpahaman. Lokasinya harus dipastikan terlebih dahulu agar langkah penyelesaiannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Herkes.
DPRD berharap koordinasi antara warga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat meluruskan persoalan yang ada. Hasil survei lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut dan solusi yang tepat bagi masyarakat.(Adv)














