KUTIM — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kerja sama tersebut dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus DMI, penggiat masjid, dan musholla di seluruh wilayah Kutim. Ditandai dengan penandatanganan perjanjian pada Rabu 3 Juni 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengapresiasi komitmen DMI Kutim dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan penggiat masjid.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir untuk pekerja formal, tapi juga menyasar pekerja rentan, termasuk para penggiat masjid seperti marbot, takmir, imam, dan pengurus masjid lainnya yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Melalui program tersebut, para penggiat masjid akan mendapatkan perlindungan melalui tiga program utama.
Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pembiayaan kepesertaan dapat berasal dari dukungan pemerintah daerah maupun iuran mandiri.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin para imam, marbot, dan seluruh pengurus masjid maupun musholla merasa aman saat menjalankan tugasnya. Mereka tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja karena telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Taufiq.
Ia berharap kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kutim dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, sinergi yang terbangun diharapkan mampu mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan lebih luas oleh para pekerja, khususnya di Kutim.
“Harapan kami, kerja sama ini dapat menjadi langkah nyata dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya. (Adv)














