Payload Logo
Bontang

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

Dari Gerobak Es Sampai Coffee Shop, Kini Semua Usaha di Bontang Wajib Kantongi NIB

Penulis: irw | Editor: Syamsuddin
7 Mei 2026

BONTANG – Pemerintah terus mendorong seluruh pelaku usaha memiliki legalitas resmi. Tak hanya perusahaan besar, usaha kecil seperti penjual es, warung rumahan, hingga pemilik kafe kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, menegaskan kebijakan tersebut dilakukan agar seluruh aktivitas usaha dapat tercatat secara resmi dalam sistem pemerintah pusat.

“Sekarang semua usaha diarahkan punya legalitas,” ujarnya.

Menurut Idrus, kepemilikan NIB menjadi identitas penting bagi pelaku usaha. Dengan adanya legalitas, pemerintah lebih mudah melakukan pendataan, pembinaan, hingga pemberian dukungan kepada pelaku UMKM di daerah.

Ia menyebut, saat ini proses pengurusan NIB juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Bahkan, banyak usaha mikro kini mulai sadar pentingnya memiliki izin usaha resmi.

“Mulai dari usaha kecil sampai yang sudah berkembang tetap harus memiliki NIB,” katanya.

Selain mempermudah pendataan, legalitas usaha juga membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses bantuan pemerintah, kerja sama usaha, hingga permodalan.

PTSP Bontang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha terus meningkat sehingga pertumbuhan UMKM di Kota Bontang dapat berjalan lebih tertata dan berkelanjutan.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025