Payload Logo
DPRD Kaltim

Rapat Paripurna DPRD Kaltim (dok: Wira/katakaltim)

Dewan Cecar Pemprov! Fraksi Demokrat-PPP Minta 4 Raperda Kaltim Tak Dibuat Serampangan

Penulis: Wira | Editor: Agung
11 Agustus 2026

SAMARINDA — DPRD Kaltim Fraksi Demokrat-PPP membeberkan kelemahan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kalimantan Timur (Kaltim).

Agus Aras

Perwakilan Fraksi Demokrat-PPP, Agus Aras, meminta 4 Raperda diambil alih oleh panitia khusus (Pansus) agar pembahasannya lebih sistematis. Tidak serampangan.

Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan

Agus Aras menuturkan, secara umum Raperda ini memang kuat dari aspek teoretis dan hukum. Tapi ada kelemahannya.

“Ini lemah pada kajian empiris, argumentasi kebutuhan, pembagian kewenangan, perlindungan masyarakat adat, evaluasi praktik di Kalimantan Timur, serta analisis risiko implementasi,” ucapnya.

Sehingga, menurutnya, pembahasan yang dimuat tidak memaparkan kondisi konkret untuk menjawab persoalan di Banua Etam.

Fraksi Demokrat-PPP, dalam hal ini, meminta Pemerintah Kaltim menjawab berbagai persoalan, di antaranya:

Pertama, pemerintah harus menjelaskan pentingnya pengesahan Raperda mengingat masalah ini telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.

“Mengapa instrumen hukum yang ada seperti undang-undang, peraturan pemerintah, Perpres tidak cukup? Dan bagian mana yang menjadi kekosongan hukum di tingkat provinsi?” cecarnya.

Kedua, politisi Demokrat itu juga meminta Raperda tidak sekadar mengutip regulasi nasional, tapi menjelaskan masalah spesifik Kaltim.

Ia menyebutkan, “Pembalakan hutan, pertambangan batu bara, konflik kepemilikan lahan, kerusakan daerah aliran sungai, atau hilangnya jasa lingkungan akibat alih fungsi lahan.”

Ketiga, hal yang perlu dilengkapi dalam Raperda ini adalah penjabaran ihwal wewenang Pemprov setelah pembagian urusan menurut undang-undang.

“Terutama mengenai perdagangan karbon, pembayaran jasa lingkungan, dan pengelolaan kawasan hutan,” tegasnya.

Keempat, ia membeberkan Raperda hanya dominan membahas nilai ekonomi karbon, sedangkan jasa lingkungan memiliki cakupan yang lebih luas.

Akibatnya, jasa lingkungan jadi lebih sempit tanpa mencakup air, keanekaragaman hayati, lingkungan sungai, ekowisata, dan jasa budaya.

“Belum terlihat pembahasan mendalam tentang hak teritorial, serta perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini menjaga kawasan,” ungkapnya.

Kelima, Fraksi Demokrat-PPP menilai kajian Pemda tak cukup kritis, hanya menonjolkan potensi PAD. Sama sekali tidak membahas risiko ekonomi.

“Risiko kegagalan pasar karbon, biaya distribusi tinggi, ketimpangan distribusi manfaat, potensi konflik, serta akumulasi kerusakan lingkungan dan hilangnya fungsi ekosistem,” tegasnya.

Dalam hal ini, ia mengingatkan Raperda Jasa Lingkungan berpotensi melahirkan konflik dengan sektor pertanian dan pertambangan.

Namun, Pemerintah Kaltim sama sekali tidak membahas mekanisme penyelesaian konflik, pihak eksekutor, verifikator, dan pengawasan.

Keenam, ia menyinggung klaim Raperda ini telah melibatkan partisipasi publik, tetapi tidak ada keterangan jelas tentang pihak mana saja yang dilibatkan.

Raperda penghasilan lain-lain

Agus Aras menilai secara umum Raperda ini sudah sistematis. Tapi tetap perlu dibenahi.

“Agar lebih akademis dan bersifat yuridis,” tegasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan perlunya argumentasi jelas tentang urgensi pengesahan Raperda.

Isi Raperda bagi ia hanya mengutip regulasi setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Maka dari itu, perlu memaparkan data potensi keuntungan yang didapatkan daerah ketika Raperda disahkan.

Tidak sampai di situ, Agus Aras juga menemukan ketidakkonsistenan dalam menggunakan istilah Peraturan Gubernur (Pergub) dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Di bagian awal disebut bahwa diperlukan Peraturan Gubernur, tetapi di bagian lain dikatakan Peraturan Daerah,” tuturnya.

Di sisi lain, ia juga menemukan isi Raperda hanya mengutip dasar hukum, tanpa menjelaskan alasan Pemprov berhak atas kewenangan tersebut.

Terakhir, Pemprov Kaltim sama sekali belum merumuskan mekanisme tarif, cara pembayaran, dan masalah pengawasan.

“Padahal, hal tersebut penting sebagai dasar implementasi perda tersebut,” tegasnya.

Raperda Pajak dan Retribusi

Politisi Demokrat itu menuturkan, Raperda ini secara umum telah tersusun secara sistematis. Tapi tetap saja lemah pada aspek argumentasi dan substansi.

Ia menyoroti tindakan Pemprov Kaltim yang memilih menaikkan pajak hanya karena penurunan PAD. Tanpa berupaya menjelaskan penyebab turunnya PAD.

Selain itu, Pemprov juga tak menjelaskan alasan memilih menaikkan pajak guna menambah PAD, tanpa pertimbangan alternatif lain.

Seperti upaya memaksimalkan penyerapan potensi pajak yang selama ini belum terserap dan dibayarkan.

Terlebih lagi dengan tidak adanya penjelasan riil tentang besaran PAD dan jumlah defisit APBD sebagai dasar kenaikan pajak.

Tak lupa pula, ia mengingatkan perlu upaya analisis mendalam ihwal kemampuan bayar dari pihak penyetor pajak.

“Seperti pihak industri, pihak tambang, dan petani untuk menjaga kemungkinan kenaikan biaya produksi, inflasi, dan daya saing,” tegasnya.

Raperda perangkat daerah

Menurut pandangan Fraksi Demokrat-PPP, Raperda ini hanya menukil Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Tentu bagi ia, isi naskah tak sesuai dengan fungsinya, yang seharusnya memuat argumentasi filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“Kelemahan utama adalah minimnya analisis dan justifikasi perubahan,” terangnya.

Isi naskah bahkan hanya mengulang isi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, tanpa penjelasan mengapa Perda Nomor 9 Tahun 2016 harus diubah.

“Apa persoalan yang terjadi di BPKAD Kaltim? Apa kelemahan perda yang dahulu? Dan apa konsekuensi jika tidak diubah? Mohon dijawab,” tanyanya kepada Pemerintah Kaltim.

Bahkan, ia mengungkap argumentasi perubahan sangat lemah, berdalih Perda tidak sesuai dengan Permendagri terbaru.

“Daftar dasar hukum belum lengkap dan terdapat regulasi yang perlu dievaluasi,” tegasnya. (Wira)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025