Ilustrasi pelanggaran pemilu (Foto: ist)

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Beberapa Daerah Benua Etam Diatensi Bawaslu

Penulis : Caca
11 January 2024
Font +
Font -

KALTIM - Pekan keenam masa kampanye calon legislatif (caleg) di Kalimantan Timur (Kaltim) dibarengi dengan dugaan pelanggaran yang terendus para pengawas pemilu.

Dari 705 kampanye berbagai tingkatan pemilu di pekan keenam, lima dugaan pelanggaran pemilu tengah ditelusuri Bawaslu.

“Ada lima, jenis dugaannya terkait bagi-bagi barang atau uang, pemanfaatan fasilitas pemerintah dalam kampanye, hingga etik,” ungkap Daini Rahmat, komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rabu (10/1/2024) kemarin.

Baca Juga: Konferensi pers Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Kompol Risnoto bersama Kepala Bea Cukai (Foto: BNN Balikpapan)Manfaatkan Ekspedisi, Awal Tahun 2024 BNN Balikpapan Ringkus Pengedar Ganja 1004 dan 956 Gram

Lima dugaan pelanggaran pemilu yang tengah ditelisik di pekan keenam masa kampanye, sepanjang 2-8 Januari 2024 itu tersebar di tiga daerah, yakni Bontang, Balikpapan, dan Kutai Timur (Kutim).

Baca Juga: Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin (dok: katakaltim)Bukan “Bayi” di Politik, Mahyudin: Rudy Junior, Isran Mantan Asisten II Saya

“Tiga di Balikpapan. Sementara, Bontang dan Kutim masing-masing satu,” beber komisioner Bawaslu tersebut.

Dari lima dugaan yang tengah ditangani, satu pelanggaran pemilu di Balikpapan terkait bagi-bagi minyak goreng saat kampanye sudah diteruskan jajaran Bawaslu ke Polresta Balikpapan untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Sejauh ini, Balikpapan dan Kutai Kartanegara jadi daerah yang cukup diatensi Bawaslu lantaran menjadi daerah yang banyak muncul laporan dugaan pelanggaran pemilu sepanjang masa kampanye.

Sejak kampanye digelar pada 28 November 2023, lanjut Deden, begitu dia disapa, Bawaslu Kaltim beserta Bawaslu di 10 kabupaten/kota sudah mengawasi sebanyak 2.448 kegiatan kampanye partai politik peserta pemilu atau caleg DPR RI, DPRD tingkat provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Lalu, ada 33 kampanye para caleg DPD RI daerah pemilihan Kaltim dan 14 kampanye calon presiden dan wakil presiden di Benua Etam. Semua kampanye itu sudah sesuai aturan kampanye yang berlaku dengan surat pemberitahuan kegiatan kampanye atau pengumpulan massa ke KPU dan Bawaslu.

Jika tak ada pemberitahuan maka kegiatan tersebut dapat dibubarkan para pengawas pemilu. “Seperti yang terjadi di Kukar pada pekan ketiga masa kampanye. Kami minta untuk dibubarkan dan diatur ulang kegiatannya dengan memberikan pemberitahuan dahulu,” pungkas Deden. (*)

Font +
Font -