JAKARTA — Pemerintah Kaltim raih Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 kategori Pemerintah Provinsi Terbaik.
Penghargaan nasional di bidang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu diraih bersama Provinsi Papua Barat Daya dan Banten.
Katanya sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah memperluas perlindungan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni pada acara Paritrana Award 2025 di Gedung Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sri mengatakan, penghargaan tersebut jadi motivasi bagi Pemprov Kaltim untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi mendukung universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltim,” ucapnya.
Menurut Sri, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja.
Program perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia menyebut, Pemprov Kaltim terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meski di tengah tantangan kapasitas fiskal daerah yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Kita terus melakukan upaya untuk meningkatkan target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Perlu ada kerja bersama agar kepesertaan dapat terus diperluas,” katanya.
Sri menegaskan, perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan pemerintah daerah sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak.
“Kita perlu membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat agar cakupan perlindungan ini dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Paritrana Award merupakan agenda tahunan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, desa atau kelurahan, serta pelaku usaha yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pihak yang berhasil mendorong kepatuhan dan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama pekerja rentan. (Ali)












