Payload Logo
BPJS

BPJS Ketenagakerjaan Bontang gelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada takmir masjid se-Kota Bontang (dok: Agung/katakaltim)

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Takmir Masjid se-Kota Bontang, Dorong Literasi Jaminan Sosial hingga Akar Komunitas

Penulis: Agung | Editor:
22 April 2026

BONTANG — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bontang gandeng pengurus takmir masjid se-Kota Bontang untuk meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat komunitas.

Kegiatan sosialisasi ini digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang pada 16 April 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengapresiasi peran aktif pengurus masjid yang telah membuka ruang edukasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan pemahaman para penggiat masjid tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, mereka bisa menjadi Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang turut mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris almarhum Ansar dan almarhum Andi Cannu, yang merupakan pengurus masjid dan musholla.


Penyerahan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk di sektor nonformal.


Selain untuk pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga menyasar pekerja rentan seperti marbot, takmir, dan pengurus masjid lainnya yang tergolong dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU).


Adapun perlindungan yang dapat diikuti meliputi tiga program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).


Skema pembiayaan program tersebut dapat berasal dari dukungan pemerintah daerah maupun secara mandiri oleh peserta.


Taufiq berharap kolaborasi ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperluas jangkauan perlindungan bagi seluruh pekerja.


“Dengan adanya perlindungan ini, pekerja dapat merasa lebih aman dalam beraktivitas tanpa harus khawatir terhadap risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja, karena setiap pekerjaan memiliki tingkat risiko masing-masing,” pungkasnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025