Dibaca
43
kali
Kantor Kepala Kampung Palinjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau (dok: Asrin/katakaltim)

Dinilai Tidak Transparan, BPK Pilanjau Berau Datangi PT Hamparan Hutan Hijau Mas

Penulis : Asrin
 | Editor : Syam
10 May 2025
Font +
Font -

BERAU — Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Pilanjau, Berau, bersama warga datangi kantor PT Hamparan Hutan Hijau Mas, di jalan Murjani 3, Jumat 9 Mei 2025.

Mereka meminta kejelasan data pembagian hasil hutan yang dikelola PT Hamparan dengan pemerintah Kampung Pilanjau, berdasarkan berita acara yang dibuat pada 22 Januari 2024.

Dalam Berita Acara terebut menerangkan, setiap kubikasi kayu yang sudah dikelola pihak perusahaan, maka Kampung akan menerima bayaran sebesar Rp45 ribu per kubik.

Baca Juga: Telaga Biru Tulung Ni Lenggo di Berau. (Dok: syam/katakaltim.com)Wisata Telaga Biru Tulung Ni Lenggo Bisa Jadi Rekomendasi Liburan Bersama Keluarga

Sedangkan penyaluran dan pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh Aparatur Kampung serta Kepala Kampung (Kakam) Palinjau.

Namun, hingga kini, menurut keterangan, data bagi hasil tersebut tidak diperoleh BPK Pilanjau.

"Pimpinannya masih di luar kota, sehingga nanti kami akan berkordinasi kembali meminta kejelasan data tersebut," ucap Sekretaris BPK Pilanjau, Miliana.

Menurut, pihak BPK pilanju telah lama melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kampung meminta data bagi hasil yang diperoleh pihak perusahaan.

Namun. hingga kini surat tersebut belum direspons Pemerintah Kampung Palinjau.

"Dari Januari kami sudah bersurat, sampai sekarang tidak ada respons," ujarnya.

Selain itu, ia mengaku, dalam pembuatan berita acara tersebut bersama perusahaan, BPK pilanjau tidak dilibatkan.

Sehingga mereka hanya menerima lansung berita acara tersebut.

"Jangankan ke masyarakat, kami BPK pun tidak dilibatkan dalam pembuatan berita acara. Sedangkan dalam poin ketiga itu, kan Dana bagi hasil itu diserahkan dan diatur oleh Aparatur kampung, beserta Kepala Kampung," jalasnya.

"Sementara kan kami juga termasuk, karena kami bagian dari pemerintah kampung," sambungnya.

Dia meminta persoalan ini segera selesai. Sebab masyarakat hanya ingin tau setiap penerimaan dana bagi hasil tersebut dipakai untuk apa saja.

"Mengatasnamakan Kampung, kan berarti semua masyarakat harus tau hasilnya, digunakan untuk apa," tutup Miliana.(*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >