BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama unsur TNI–Polri menggelar razia penertiban parkir liar di sejumlah ruas Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan operasi terpadu ini digelar berdasarkan ketentuan hukum nasional dan daerah.
“Penertiban ini sesuai Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Transportasi,” ujarnya, Kamis 27 November 2025.
Razia dilakukan dengan menempelkan stiker pelanggaran pada kendaraan yang parkir sembarangan.
Serta tindakan penggembosan ban bagi kendaraan yang membandel atau menghalangi arus lalu lintas.
Menurutnya, langkah ini perlu. Sebab masih banyak pengendara yang parkir di badan jalan maupun trotoar, terutama di kawasan padat aktivitas.
“Parkir liar dapat menyebabkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami harus tegas,” tegasnya.
Titik-titik razia
Titik razia seperti KTL Jalan MT. Haryono, mulai dari Simpang Beller hingga Simpang BDS. KTL Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di area seberang Balikpapan Superblock (BSB).
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Balikpapan, Kodim 0905, POM AD, POM AL, POM AU, serta Satpol PP Kota Balikpapan.
Kata dia Dishub juga terus sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha agar menyediakan ruang parkir yang memadai.
Dishub Balikpapan berencana melanjutkan operasi serupa secara rutin, terutama pada jam-jam sibuk.
Tentu saja untun memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir dan menciptakan Kota Balikpapan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. (Han)










