Payload Logo
Tarif Parkir

Tarif Parkir Pasar Pagi di Kota Samarinda (dok: istimewa)

Dishub Samarinda Terapkan Tarif Parkir Progresif di Pasar Pagi

Penulis: Ali | Editor: Agu
11 Januari 2026

SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan kebijakan tarif parkir progresif di kawasan Pasar Pagi Samarinda.

Kebijakan ini disosialisasikan kepada pedagang dan pengunjung pasar melalui surat bernomor 500.11.1/021/100.05 tertanggal 7 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, Dishub Samarinda menjelaskan penerapan tarif parkir progresif bertujuan mengoptimalkan pengelolaan parkir di lingkungan Pasar Pagi.

Ketentuan tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun rincian tarif parkir yang diberlakukan yakni untuk sepeda motor dikenakan tarif dasar sebesar Rp2.000 dengan tarif progresif (non-tunai) Rp1.000 dan tarif maksimal (tunai) Rp10.000.

Sementara itu, mobil jenis sedan, jip, dan minibus dikenakan tarif dasar Rp5.000, tarif progresif Rp2.000, dengan tarif maksimal mencapai Rp25.000.

Untuk kendaraan besar seperti bus dan truk, tarif dasar ditetapkan sebesar Rp7.000, tarif progresif Rp3.000, dan tarif maksimal Rp35.000.

Dishub Samarinda menegaskan bahwa sistem tarif progresif dihitung berdasarkan lamanya waktu kendaraan parkir, sejak masuk hingga keluar area parkir Pasar Pagi.

Semakin lama durasi parkir, maka tarif yang dikenakan akan semakin besar hingga mencapai batas maksimal.

Selain itu, Dishub juga mengimbau seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Pagi untuk mematuhi ketentuan tarif parkir yang berlaku serta menggunakan sistem pembayaran non-tunai.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu uang elektronik seperti TapCash, Brizzi, E-Money, dan Flazz, maupun menggunakan sistem pembayaran QRIS.

“Khusus bagi pengguna parkir yang membayar secara tunai atau cash, akan dikenakan tarif parkir maksimal,” demikian tertulis dalam surat tersebut dikutip pada Sabtu 10 Januari 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban parkir sekaligus mendukung transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda. (Agu)