KUKAR — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Persandian resmi membuka layanan Call Center Tanda Tangan Elektronik (TTE) khusus untuk instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Layanan ini guna mempermudah proses administrasi digital yang aman dan terintegrasi. Layanan ini mulai dapat diakses sejak Selasa, 14 April 2026.
Kepala Bidang Persandian Diskominfo Kukar, Anggoro Prastowo, menjelaskan, layanan ini ditujukan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kukar yang menggunakan TTE dalam aktivitas administrasi.
Call center hadir sebagai pusat bantuan terpadu untuk mendukung kelancaran penggunaan TTE, baik dalam proses pendaftaran, aktivasi, hingga penyelesaian kendala teknis.
Melalui call center di nomor 081227950121, pengguna dapat memperoleh berbagai layanan seperti informasi pendaftaran, aktivasi penggunaan, pendampingan teknis penggunaan aplikasi, penanganan pengaduan layanan, hingga verifikasi identitas dan edukasi keamanan.
Selain itu, layanan ini juga membantu berbagai kendala seperti pembuatan TTE, gagal tanda tangan, error sistem, akun tidak bisa diakses, hingga sertifikat yang kedaluwarsa.
Untuk pengajuan aduan, pengguna cukup menghubungi call center, mengisi data yang diperlukan, menunggu respons admin, dan mengikuti prosedur lanjutan.
Data yang perlu disiapkan meliputi nama lengkap, unit kerja, NIK, NIP, dan email. Khusus pengajuan baru TTE, wajib melampirkan surat permohonan.
Kehadiran layanan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital di lingkungan Pemkab Kukar.
"Kami ingin memastikan seluruh instansi di Kukar mendapatkan layanan TTE yang cepat, aman, dan responsif. Dengan adanya call center ini, setiap kendala bisa ditangani lebih efektif dan efisien," pungkasnya. (Saputra)















