Balikpapan — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di Kota Balikpapan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat mencatat sebanyak 72 aduan dari pekerja terkait dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR.
Jumlah laporan tersebut menjadi sinyal bahwa masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi aturan ketenagakerjaan, terutama di momen krusial ketika kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat signifikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk mencakup berbagai bentuk pelanggaran. Ia menyebutkan, sebagian besar aduan berkaitan dengan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.
“Dari laporan yang kami terima, ada empat persoalan utama. Pertama, THR dibayarkan namun tidak sesuai ketentuan. Kedua, tidak dibayarkan sama sekali. Ketiga, pembayaran diundur dari waktu yang seharusnya. Dan keempat, adanya pemutusan hubungan kerja menjelang Lebaran,” ujar Adamin, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, kasus-kasus tersebut tidak hanya terjadi di satu sektor, melainkan tersebar di berbagai bidang usaha. Mulai dari industri perminyakan, jasa katering, hingga ritel modern turut dilaporkan oleh para pekerja.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan THR bukan hanya terjadi di sektor tertentu saja, tapi cukup merata. Artinya, masih perlu pengawasan dan kepatuhan yang lebih kuat dari seluruh pelaku usaha,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Disnaker Balikpapan telah melakukan komunikasi langsung dengan perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Sejumlah perusahaan disebut telah memberikan respons positif dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Kami sudah menghubungi beberapa perusahaan, dan sebagian sudah merespons dengan baik serta menyatakan siap membayar THR sesuai ketentuan. Namun memang masih ada yang belum bisa kami jangkau,” katanya.
Untuk laporan yang belum terselesaikan, Disnaker telah melimpahkan penanganannya kepada pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Hal ini dilakukan mengingat kewenangan pengawasan dan penindakan berada di level tersebut.
“Kasus yang belum tuntas kami teruskan ke pengawas provinsi. Kami akan terus memantau perkembangan dan meminta laporan lanjutan agar ada kepastian bagi pekerja,” tegas Adamin.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal seluruh aduan yang masuk agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu.
Di tengah meningkatnya kebutuhan jelang Lebaran, kepastian pembayaran THR menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah daerah pun berharap seluruh perusahaan dapat menunjukkan tanggung jawabnya demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan kondusif di Balikpapan.(han/adv Diskominfo Balikpapan).














