PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial melalui pemeriksaan dokumen dan kesesuaian perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Julizar Rakhman, mengatakan langkah pencegahan diperlukan agar persoalan ketenagakerjaan dapat diketahui sebelum berkembang menjadi perselisihan yang membutuhkan proses penyelesaian lebih lanjut.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama (PKB) apabila tersedia.
“Contoh misalnya, mana PKB-mu, mana PP-mu? Kita sesuaikan dengan kontraknya,” ujar Julizar saat menjelaskan upaya deteksi dini yang dilakukan dalam hubungan industrial, Rabu (28/10/2026).
Ia menerangkan, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan telah dijelaskan secara tepat.
Hal ini termasuk informasi mengenai komponen penghasilan, fasilitas yang menjadi tanggung jawab perusahaan, serta kewajiban yang harus dipenuhi pekerja.
Menurut Julizar, persoalan dapat muncul ketika terdapat ketentuan dalam pelaksanaan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau tidak dipahami oleh pekerja sejak awal.
Ia menyebutkan, sebagian pekerja baru membaca kembali kontrak setelah muncul persoalan di tempat kerja.
Padahal, pemahaman terhadap dokumen tersebut diperlukan sejak proses penerimaan pekerja agar kedua belah pihak mengetahui ketentuan yang berlaku.
“Pada saat mereka bertanda tangan itu tidak membaca dulu,” ungkapnya.
Selain pemeriksaan dokumen, komunikasi antara perusahaan dan pekerja juga dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman.
Perusahaan perlu menyampaikan ketentuan kerja secara jelas, sedangkan pekerja harus memiliki kesempatan untuk memahami isi perjanjian sebelum menyetujuinya.
Julizar juga menyinggung pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang terkadang enggan menyampaikan persoalan hak karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya saluran komunikasi yang memungkinkan pekerja menyampaikan keluhan tanpa menunggu masalah membesar.
Ia menjelaskan, apabila perselisihan sudah terjadi, Disnakertrans dapat memfasilitasi proses penyelesaian sesuai kewenangannya.
Namun, upaya pencegahan tetap diperlukan agar persoalan dapat diidentifikasi lebih awal.
Melalui pemeriksaan dokumen dan komunikasi yang lebih baik, perusahaan diharapkan dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan, sementara pekerja memperoleh pemahaman yang memadai mengenai haknya.
Disnakertrans PPU berharap pendekatan deteksi dini tersebut dapat membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis serta mengurangi risiko perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. (Adv)














