Payload Logo
-44120251125191007657.jpg
Dilihat 377 kali

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Ernawati. (Berby/KataKaltim)

Puluhan Aduan Tercatat, Disnakertrans PPU Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan UMK

Penulis: Berby | Editor: Afri
19 November 2025

PENAJAM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menerapkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.957.347.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans PPU, Ernawati, menyikapi masih adanya potensi pelanggaran UMK di beberapa sektor usaha.

“Kami pasti memberikan teguran bila ditemukan perusahaan yang tidak menyesuaikan upah dengan UMK. Regulasi sudah jelas, gaji wajib mengikuti UMK yang berlaku,” ujar Ernawati, Rabu (19/11/2025).

Selain UMK umum, terdapat juga struktur upah sektoral di PPU. Sektor perkebunan khususnya sawit menjadi salah satu yang memiliki standar upah lebih tinggi.

“Untuk sektor perkebunan, terutama sawit, upah sektoral sekitar Rp4.150.000. Rata-rata perusahaan sawit di sini mengikuti itu,” jelasnya.

Disnakertrans mengakui bahwa tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran UMK umumnya berangkat dari laporan pekerja. Jika tidak ada laporan, maka perusahaan dianggap memenuhi ketentuan.

“Biasanya karyawan yang melapor bila gajinya tidak sesuai UMK. Kalau tidak ada laporan berarti aman. Tetapi kami tetap melakukan pengecekan ke perusahaan, bukan ke individu,” tegasnya.

Menurut Ernawati, mekanisme penyelesaian ketenagakerjaan tetap mengedepankan jalur bipartit, yaitu perundingan antara pekerja dan perusahaan. Dinas baru masuk setelah proses internal itu buntu.

“Kami selalu minta bukti bipartit dulu. Itu syarat utama. Kalau bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, barulah mereka datang ke dinas dan kami lakukan mediasi,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2025, Disnakertrans mencatat puluhan aduan ketenagakerjaan dari berbagai perusahaan di PPU. Meski begitu, hampir seluruh kasus berhasil diselesaikan di tahap mediasi.

“Jumlah pastinya saya tidak hafal, tapi ada puluhan kasus, di bawah 40. Semua sudah selesai melalui mediasi,” kata Ernawati.

Ia menyebut, kasus-kasus yang masuk umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian upah, perselisihan hubungan industrial, dan penyampaian SP (surat peringatan) terkait pelanggaran perusahaan terhadap hak pekerja.

Ernawati menegaskan bahwa untuk persoalan pesangon atau sengketa, dinas tidak bisa masuk terlalu jauh karena ranah tersebut diatur dalam mekanisme hubungan industrial.

“Kalau pesangon, kami hanya sebatas mediasi. Tidak bisa masuk terlalu dalam karena sudah ada aturan dan lembaga penyelesaiannya sendiri,” terangnya.

Meski demikian, Disnakertrans tetap memiliki mandat pengawasan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, dinas wajib mengeluarkan teguran resmi.

“Kami ini ibarat orang tua di bidang ketenagakerjaan. Kalau ada masalah, kami wajib menegur. Itu sudah amanat undang-undang,” tutupnya. (Adv/Bey)