Payload Logo
PPU

Pekerja (dok: ist)

Disnakertrans PPU Padankan Data Pekerja Rentan

Penulis: Gung | Editor: Afri
28 Oktober 2026

PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemadanan data pekerja rentan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon penerima program perlindungan sosial sesuai dengan data kependudukan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, Disnakertrans mengumpulkan data calon penerima melalui pemerintah kelurahan dan desa.

Data tersebut kemudian dicocokkan kembali untuk mengetahui status kependudukan serta memastikan apakah pekerja yang bersangkutan telah terdaftar dalam program perlindungan sosial sebelumnya.

“Untuk pekerja rentan itu kita kumpulkan data melalui kelurahan dan desa. Nah, baru kita padankan lagi. Dari situ kelihatan apakah mereka sudah pernah daftar atau terdaftar atau belum,” demikian penjelasan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Julizar Rakhman, Rabu (28/10/2026).

Pemadanan data menjadi salah satu tahapan penting agar pelaksanaan program perlindungan sosial tidak hanya mengandalkan jumlah calon penerima, tetapi juga memperhatikan ketepatan identitas dan kelayakan penerima manfaat.

Melalui pencocokan data kependudukan, pemerintah daerah dapat mengetahui kemungkinan adanya data ganda maupun calon penerima yang belum tercatat.

Dengan demikian, proses penetapan penerima dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat.

Selain program pekerja rentan, Disnakertrans PPU juga menangani program yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Disebutkannya, jumlah data pada program tersebut disebut mencapai 1.417. Namun, rincian mengenai kategori data dan status penerimanya masih perlu dipastikan.

“DBH sawit itu masih di angka 1.417, sementara pekerja rentan sekitar angka 20.000,” bebernya.

Pendataan pekerja rentan membutuhkan koordinasi lintas instansi, terutama antara Disnakertrans, Disdukcapil, serta pemerintah kelurahan dan desa yang menjadi sumber pengumpulan data awal.

Koordinasi tersebut diperlukan agar informasi yang dihimpun dari tingkat bawah dapat diperiksa sebelum digunakan sebagai dasar pelaksanaan program.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bantuan perlindungan sosial menjangkau pekerja yang memenuhi persyaratan.

Ketepatan data juga penting agar anggaran yang disediakan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan kesalahan dalam penyaluran manfaat.

Dengan proses verifikasi secara bertahap, pendataan pekerja rentan di PPU diharapkan semakin tertib dan dapat menjadi dasar pelaksanaan program perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran. (Adv)

Dilihat 693 kali