Payload Logo
PPU

Kabid P2NAKERTRANS Disnakertrans PPU, Eko Yulianto (Dok: katakaltim)

Disnakertrans PPU Kaji Pelibatan Disabilitas di Job Fair

Penulis: Gung | Editor: Afri
26 Oktober 2026

PENAJAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengkaji peluang pelibatan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Job Fair mendatang.

Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P2NAKERTRANS) Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, mengatakan penyandang disabilitas belum dilibatkan secara khusus dalam Job Fair sebelumnya.

Ke depan, pihaknya akan memetakan kebutuhan serta jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk diakses penyandang disabilitas.

“Kalau sesuai regulasi, seharusnya bisa. Tetapi, kita harus petakan dulu apa yang perlu disiapkan dan pekerjaan seperti apa yang sesuai,” ujar Eko Yulianto, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, pelibatan penyandang disabilitas memerlukan persiapan agar lowongan yang tersedia sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan calon pekerja.

Sebab, penyandang disabilitas memiliki ragam kondisi yang perlu menjadi pertimbangan dalam penempatan kerja.

Eko mengatakan, Disnakertrans PPU juga akan menyampaikan kepada perusahaan mengenai hak penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan kerja.

Dengan demikian, perusahaan diharapkan turut memperhatikan pemenuhan hak tersebut dalam proses perekrutan tenaga kerja.

“Nanti kita sampaikan kepada perusahaan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Sebagai informasi, kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53.

Dalam ayat (1), disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara itu, Pasal 53 ayat (2) mengatur bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi perluasan kesempatan kerja yang inklusif, termasuk dalam upaya mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan melalui kegiatan bursa kerja.

Meski demikian, Eko mengatakan Disnakertrans PPU masih perlu melakukan pemetaan untuk mengetahui jenis pekerjaan yang sesuai dan perusahaan yang berpotensi membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas.

“Masih kita petakan dulu. Kita perlu melihat jenis pekerjaan yang memungkinkan dan apa saja yang harus disiapkan,” ujarnya.

Pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Disnakertrans PPU untuk mendorong perusahaan membuka kesempatan kerja yang lebih inklusif.

“Kita harapkan penyandang disabilitas juga berpeluang memperoleh akses yang lebih luas terhadap informasi lowongan dan proses rekrutmen,” tutupnya.

Hingga kini, pelibatan penyandang disabilitas dalam Job Fair berikutnya masih dalam tahap kajian. Disnakertrans PPU belum memastikan bentuk pelaksanaan maupun waktu penerapannya. (Adv)

Dilihat 693 kali