Payload Logo
x-971720251125190753588
Dilihat 377 kali

Petugas UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan melakukan pemeriksaan dan kalibrasi alat ukur di ruang pelayanan, sebagai bagian dari program tera ulang untuk memastikan keakuratan timbangan dan perlindungan konsumen. ( dok : han/kk)

Dorong Transparansi, Disdag Balikpapan Wajibkan Pelaku Usaha Lakukan Tera Ulang Alat Ukur

Penulis: Han | Editor:
8 November 2025

Balikpapan — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan kembali menekankan pentingnya pelaku usaha mematuhi kewajiban tera dan tera ulang terhadap seluruh alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kejujuran, transparansi, dan keadilan dalam setiap transaksi antara penjual dan pembeli.

Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, menuturkan bahwa kewajiban tera ulang bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan wujud nyata kepatuhan terhadap standar nasional metrologi.

Melalui UPTD Metrologi Legal, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan di berbagai sektor perdagangan, mulai dari pasar tradisional, toko ritel modern, hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah kota.

“Semua alat ukur—baik timbangan, takaran, maupun alat ukur panjang—harus diuji kelayakannya secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil pengukuran tetap akurat dan tidak merugikan salah satu pihak,” jelas Haemusri saat ditemui, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, alat ukur yang tidak akurat bisa disebabkan oleh dua hal: adanya unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan sepihak atau kerusakan alami karena penggunaan dalam jangka waktu lama.

Kedua kondisi tersebut, kata dia, sama-sama berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi pedagang maupun konsumen.

“Kalau alat ukur rusak, pedagang bisa mengalami kerugian. Sebaliknya, kalau alat ukur dimanipulasi, maka konsumen yang dirugikan. Karena itu, tera ulang harus dilakukan secara rutin untuk menjaga kejujuran dan kepercayaan dalam perdagangan,” ujarnya.

Disdag Balikpapan, lanjutnya, juga secara berkala menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi perdagangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas metrologi memeriksa satu per satu alat ukur yang digunakan para pedagang.

Pemeriksaan di SPBU bahkan mencakup pengecekan keakuratan takaran bahan bakar minyak, serta memastikan tangki mobil pengangkut BBM tidak mengalami perubahan kapasitas akibat kerusakan fisik seperti penyok atau penyusutan volume.

“Kadang ada tangki yang volumenya menyusut karena penyok atau perubahan bentuk. Itu juga harus dipastikan melalui tera ulang agar distribusi BBM tetap sesuai takaran,” terangnya.

Haemusri menegaskan bahwa layanan tera dan tera ulang kini tidak dipungut biaya alias gratis.

Dengan adanya fasilitas tersebut, pemerintah berharap para pelaku usaha lebih proaktif dalam memastikan alat ukurnya memenuhi standar yang berlaku.

“Tidak ada lagi alasan untuk menunda tera ulang. Semua sudah difasilitasi pemerintah tanpa biaya agar kepercayaan publik terhadap sektor perdagangan tetap terjaga,” ujarnya menegaskan.

Ia juga mengingatkan, penggunaan alat ukur yang tidak sesuai ketentuan dapat berakibat hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, praktik curang dalam timbangan atau takaran juga dinilai mencederai nilai moral dan integritas dalam berdagang.

“Perdagangan yang sehat harus diawali dengan kejujuran. Kami ingin seluruh pelaku usaha di Balikpapan berkomitmen menjaga nilai itu,” pungkasnya. (Adv)